Ditjen Pajak Nggak Punya Nyali Audit Perusahaan Tambang Besar

Ada 9 Ribu Izin Usaha Pertambangan Yang Dikeluarkan

Senin, 19 Maret 2012, 08:07 WIB
Ditjen Pajak Nggak Punya Nyali Audit Perusahaan Tambang Besar
ilustrasi, tambang
RMOL.Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dinilai tidak berani menindak perusahan tambang besar yang melakukan pelanggaran pajak.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress) Mar­wan Batubara mengatakan, Dit­jen Pajak harus tegas terhadap pe­rusahaan tambang yang terbukti melakukan pelanggaran pajak.

Menurut Marwan, berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Ko­ru­psi (KPK) dan Badan Pe­meriksa Keuangan dan Pem­ba­ngunan (BPKP), penyimpangan di sektor pajak masih tinggi, tapi Ditjen Pajak tidak pernah me­nindaklanjuti temuan itu.

“Misalnya berdasarkan kasus Gayus Tambunan, disebutkan ada 100 lebih perusahaan tambang yang menggunakan jasanya, na­mun Ditjen Pajak tidak me­me­riksanya. Tapi bisa jadi ini ada yang menekan, sehingga mereka nggak punya nyali audit peru­sahaan tambang yang besar-besar,” ujarnya.

Apalagi, audit pajak pertam­bangan juga lambat dilakukan. Padahal, desakan untuk mela­ku­kan audit sudah dilakukan sejak ta­hun lalu. Jika pajak pertam­ba­ngan bisa maksimal, maka tax ratio bisa mencapai di atas 12 persen dari produk domestik bruto (PDB). “Malaysia sudah 15 persen dan Singapura sudah 20 persen,” kata Marwan.

Jika itu bisa tercapai, lanjut­nya, peme­rin­tah tidak perlu bi­ngung me­ng­an­ti­si­pasi kenaikan harga minyak dunia.

Direktur Penyuluhan dan Hu­mas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan audit atas ke­wajiban perpajakan peru­sa­haan tambang. Audit itu tidak dilaku­kan kantor pusat, melainkan oleh bebe­rapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Sekarang sudah berjalan (au­dit pajak),” kata Dedi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Namun, Dedi mengaku belum mengetahui hasil audit yang dilakukan KPP tersebut.

Ditjen Pajak menganggap per­lu untuk membuat KPP khusus tambang guna mengad­mi­nistra­sikan perusahaan tam­bang besar. Kantor tersebut akan mulai ber­operasi 1 April 2012.

Direktur Peraturan Perpajakan II Achmad Sjarifuddin Alsah menjelaskan, saat ini terdapat se­kitar 9 ribu Izin Usaha Pertam­ba­ngan (IUP) yang dikeluarkan  pe­merintah pusat, gubernur hing­ga bupati. Dengan proses self assess­ment, Ditjen Pajak tidak mem­­­pu­nyai data riil produksi dan ekspor perusahaan tambang na­sional.

“Self assessment harus juga di­be­kali dengan data agar bisa en­force 9 ribu izin usaha tam­bang,” kata Achmad.

Kementerian Energi dan Sum­ber Daya Mineral (ESDM) me­nargetkan penerimaan pertam­ba­ngan 2012 mencapai Rp 108,22 triliun. Angka itu naik 40,2 per­sen dibanding tahun sebelumnya Rp 77,38 triliun.

Target penerimaan itu dengan rincian, pajak pertambangan umum Rp 81 triliun dan peneri­maan negara bukan pajak pertam­bangan umum Rp 27,22 triliun, yang terdiri dari pendapatan iuran tetap, pendapatan royalti dan pen­jualan hasil tambang.

Bekas Dirjen Mineral dan Batu­bara Kementerian ESDM Simon Sembiring mengatakan, Ditjen Pajak harus serius mela­kukan au­dit pajak pertambangan agar pe­masukan dari sektor ini maksimal.

Menurutnya, saat ini banyak sekali izin usaha tambang yang bermasalah. “Ini harus diaudit, jangan sampai tidak bayar pajak. Audit juga diharapkan untuk menghindari kegiatan transfer pricing pertambangan,” jelas Simon kepada Rakyat Merdeka.

Simon mengimbau audit pa­jak jangan hanya dilakukan se­kali, namun dilakukan tiap ta­hun atau tiga tahun sekali.

“Waktu itu ka­mi su­­­dah mela­kukan audit, na­mun ha­­­nya ter­batas pada pene­rimaan ne­­­gara bukan pajak (PNBP),” ujarnya.

Wakil Menteri ESDM Widja­jo­no Partowidagdo mengatakan, pelanggaran penghitungan pajak minerba dikarenakan biaya cost recovery ditentukan sendiri oleh peru­sahaan yang bersangkutan, bukan pemerintah.

Menurutnya, cost recovery me­rupakan unsur penting dalam penghitungan pajak. Untuk mi­nyak dan gas, cost recovery-nya sudah diatur pemerintah.

Dia menganggap penghitung­an pajak selama ini didasarkan pada revenue atau pendapatan diku­ra­ngi cost recovery. Apabila cost recovery ditentukan sendiri oleh perusahaan yang ber­sang­kutan, maka kemungkinan ada­nya pe­nyelewengan semakin be­sar. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA