Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress) MarÂwan Batubara mengatakan, DitÂjen Pajak harus tegas terhadap peÂrusahaan tambang yang terbukti melakukan pelanggaran pajak.
Menurut Marwan, berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan KoÂruÂpsi (KPK) dan Badan PeÂmeriksa Keuangan dan PemÂbaÂngunan (BPKP), penyimpangan di sektor pajak masih tinggi, tapi Ditjen Pajak tidak pernah meÂnindaklanjuti temuan itu.
“Misalnya berdasarkan kasus Gayus Tambunan, disebutkan ada 100 lebih perusahaan tambang yang menggunakan jasanya, naÂmun Ditjen Pajak tidak meÂmeÂriksanya. Tapi bisa jadi ini ada yang menekan, sehingga mereka nggak punya nyali audit peruÂsahaan tambang yang besar-besar,†ujarnya.
Apalagi, audit pajak pertamÂbangan juga lambat dilakukan. Padahal, desakan untuk melaÂkuÂkan audit sudah dilakukan sejak taÂhun lalu. Jika pajak pertamÂbaÂngan bisa maksimal, maka tax ratio bisa mencapai di atas 12 persen dari produk domestik bruto (PDB). “Malaysia sudah 15 persen dan Singapura sudah 20 persen,†kata Marwan.
Jika itu bisa tercapai, lanjutÂnya, pemeÂrinÂtah tidak perlu biÂngung meÂngÂanÂtiÂsiÂpasi kenaikan harga minyak dunia.
Direktur Penyuluhan dan HuÂmas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan audit atas keÂwajiban perpajakan peruÂsaÂhaan tambang. Audit itu tidak dilakuÂkan kantor pusat, melainkan oleh bebeÂrapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
“Sekarang sudah berjalan (auÂdit pajak),†kata Dedi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Namun, Dedi mengaku belum mengetahui hasil audit yang dilakukan KPP tersebut.
Ditjen Pajak menganggap perÂlu untuk membuat KPP khusus tambang guna mengadÂmiÂnistraÂsikan perusahaan tamÂbang besar. Kantor tersebut akan mulai berÂoperasi 1 April 2012.
Direktur Peraturan Perpajakan II Achmad Sjarifuddin Alsah menjelaskan, saat ini terdapat seÂkitar 9 ribu Izin Usaha PertamÂbaÂngan (IUP) yang dikeluarkan peÂmerintah pusat, gubernur hingÂga bupati. Dengan proses self assessÂment, Ditjen Pajak tidak memÂÂÂpuÂnyai data riil produksi dan ekspor perusahaan tambang naÂsional.
“Self assessment harus juga diÂbeÂkali dengan data agar bisa enÂforce 9 ribu izin usaha tamÂbang,†kata Achmad.
Kementerian Energi dan SumÂber Daya Mineral (ESDM) meÂnargetkan penerimaan pertamÂbaÂngan 2012 mencapai Rp 108,22 triliun. Angka itu naik 40,2 perÂsen dibanding tahun sebelumnya Rp 77,38 triliun.
Target penerimaan itu dengan rincian, pajak pertambangan umum Rp 81 triliun dan peneriÂmaan negara bukan pajak pertamÂbangan umum Rp 27,22 triliun, yang terdiri dari pendapatan iuran tetap, pendapatan royalti dan penÂjualan hasil tambang.
Bekas Dirjen Mineral dan BatuÂbara Kementerian ESDM Simon Sembiring mengatakan, Ditjen Pajak harus serius melaÂkukan auÂdit pajak pertambangan agar peÂmasukan dari sektor ini maksimal.
Menurutnya, saat ini banyak sekali izin usaha tambang yang bermasalah. “Ini harus diaudit, jangan sampai tidak bayar pajak. Audit juga diharapkan untuk menghindari kegiatan transfer pricing pertambangan,†jelas Simon kepada Rakyat Merdeka.
Simon mengimbau audit paÂjak jangan hanya dilakukan seÂkali, namun dilakukan tiap taÂhun atau tiga tahun sekali.
“Waktu itu kaÂmi suÂÂÂdah melaÂkukan audit, naÂmun haÂÂÂnya terÂbatas pada peneÂrimaan neÂÂÂgara bukan pajak (PNBP),†ujarnya.
Wakil Menteri ESDM WidjaÂjoÂno Partowidagdo mengatakan, pelanggaran penghitungan pajak minerba dikarenakan biaya cost recovery ditentukan sendiri oleh peruÂsahaan yang bersangkutan, bukan pemerintah.
Menurutnya, cost recovery meÂrupakan unsur penting dalam penghitungan pajak. Untuk miÂnyak dan gas, cost recovery-nya sudah diatur pemerintah.
Dia menganggap penghitungÂan pajak selama ini didasarkan pada revenue atau pendapatan dikuÂraÂngi cost recovery. Apabila cost recovery ditentukan sendiri oleh perusahaan yang berÂsangÂkutan, maka kemungkinan adaÂnya peÂnyelewengan semakin beÂsar. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: