Wajib Belajar 9 Tahun Perlu Diubah Jadi 12 Tahun

Selasa, 25 Januari 2011, 00:06 WIB
Wajib Belajar 9 Tahun Perlu Diubah Jadi 12 Tahun
ilustrasi, siswa sma
RMOL.Program wajib belajar sem­bilan tahun sudah saatnya diubah jadi program wajib belajar 12 tahun. Pasalnya, banyak generasi muda yang putus seko­lah pada tingkat Sekolah Me­ne­ngah Atas (SMA) dibanding ting­kat Seko­lah Dasar (SD) atau Se­kolah Me­nengah Pertama (SMP).

Anggota Komisi X DPR Nur­hasan Zaidi mengatakan, prog­ram wajib belajar sembilan tahun telah membawa banyak kema­juan. Berdasarkan Angka Partisi­pasi Kasar (APK) siswa setingkat SMP, MTs (Madrasah Tsa­na­wiyah), Paket B, dan SMPLB men­capai 91,55 persen.

“Artinya, hanya delapan persen anak usia ini yang belum berse­kolah,” ujar Nurhasan.

Sementara APK pada anak usia pen­didikan setingkat SMA, MA (Madrasah Aliyah), MA, Paket C atau Sekolah Menengah Luas Biasa (SMLB) baru mencapai 48,74 persen. Artinya, lebih dari 50 persen siswa lulus SMP tidak melan­jutkan studinya ke tingkat beri­kutnya di SMA, MA, Paket C atau SMLB.

“Angka drop out tadi sungguh mengkhawatirkan. Dapat kita ba­yangkan, kemampuan apa yang bisa dimiliki seorang warga In­donesia yang hanya dibekali pendidikan setingkat SMP?,” tanya Nurhasan.

Politisi PKS ini meng­khawa­tirkan, masih banyaknya generasi muda yang tidak me­lanjutkan se­kolah sehingga ber­dampak pada daya saing bangsa ke depan. Apa­lagi, saat ini In­do­nesia mengha­dapi tantangan dan persaingan global seperti per­dagangan bebas.

Berdasarkan penelitian Bank Dunia, faktor do­mi­nan penentu daya saing bangsa di abad ke-21 adalah inovasi (45 per­sen), tek­nologi (30 persen), ja­ringan kerja sama (15 persen). Sementara sum­ber daya alam mem­beri kontribusi hanya 10 per­sen.

“Bagaimana mungkin bisa ber­saing bila generasi pene­rusnya ha­nya tamat SMP,” cetusnya.

Politisi yang juga menjabat Ketua Forum Umat Islam (FUI) Jawa Barat ini menilai, alasan pe­merintah yang selama ini enggan menjadikan pendidikan wajib 12 tahun karena terkendala sumber pembiayaan.

Lebih baik, menurut dia, dana yang tersedia difokuskan pada peningkatan mutu sekolah-se­ko­lah menengah pertama diban­ding memperluas pemerataan pendidi­kan hingga SMA.

Dengan minimnya anggaran tersebut, lanjutnya, pe­merintah pusat tampaknya lepas tangan dan lebih suka meng­an­jur­kan peme­rintah daerah saja yang melaksa­nakannya. Salah satu pasal dalam PP No.47 tahun 2008 ter­sebut me­mang menegaskan bahwa Pemda dapat melak­sa­na­kan wajib belajar 12 tahun.

Anjuran itu sudah mulai dilak­sanakan. Hingga pertengahan tahun lalu, ada 10  provinsi yang telah melakukan pencanangan wajib belajar 12 tahun, yaitu Su­matera Selatan, DKI Jakarta, Ka­limantan Timur, Jawa Barat, Su­lawesi Selatan, Maluku, Sula­wesi Tenggara, Bali, Sumatera Ba­rat dan Kalimantan Barat. [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA