RMOL.PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan terus mempertahankan seluruh wilayah penambangannya menyusul banyaknya sengketa lahan tumpang tindih. Seperti yang terjadi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut diutarakan Sekretaris Perusahaan Antam Bimo Budi Satriyo di Jakarta, kemarin. Menurutnya, saat ini ada wilayah usaha penambangan Antam bertumpang tindih dengan beberapa perusahaan swasta.
“Salah satu daerah yang bertumpang tindih tersebut berada di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara,” ujarnya pada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, Antam telah melakukan mediasi dengan pemerintah daerah maupun seluruh pihak yang terkait untuk meluruskan masalah tersebut, namun upaya tersebut tidak berhasil.
Untuk itu, pihaknya melakukan upaya hukum untuk mempertahankan seluruh daerah tambang Antam. Beberapa wilayah tambang masih dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, kuasa hukum PT Duta Inti Perkasa Mineral (DIPM) Parasian Simanungkalit kecewa berat dengan kelakukan Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) Nur Alam dan Pejabat Bupati Konawe Utara (Konut) Herry Hermasyah Silondae.
“Senin (30/8) akan dilakukan ekspor perdana oleh PT Antam ke luar negeri atas persetujuan Gubernur Sultra dan Pj Bupati Konut. Padahal, galian nikel tersebut diambil dari lahan segketa di mana PT DIPM adalah pemilik izin pertambangan yang disahkan oleh MA,” kata Parasian Rakyat Merdeka, 27/8)
Senior Manager Legal Compliance Antam Doddy Martimbang mengatakan, tumpang tindih perizinan tambang di daerah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara pada 11 Januari 2010 telah diluruskan oleh Pejabat Bupati Konawe Utara, dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 05/2010 yang membatalkan semua perizinan Kuasa Pertambangan (KP) yang diterbitkan Bupati Konawe Utara sebelumnya, yang berada di dalam daerah usaha pertambangan Antam. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: