Berita

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Bisnis

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 | 15:00 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah menempatkan peningkatan lifting sebagai salah satu tujuan utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Migas. Regulasi baru diharapkan dapat memudahkan berbagai upaya peningkatan produksi migas nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan RUU Migas saat ini sudah berada di tangan eksekutif dan pemerintah masih menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk membentuk tim yang akan mengkaji rancangan tersebut.

“Yang penting adalah undang-undang ini adalah bagian dari proses untuk bagaimana memudahkan. Memudahkan kita dalam rangka meningkatkan lifting,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat, 11 September 2026. 


Menurutnya, berbagai kekurangan yang selama ini masih ditemukan di sektor migas juga akan diperbaiki melalui regulasi tersebut.

“Memastikan agar berbagai hal yang terkait dengan selama ini yang masih kurang, baik. Kita akan perbaiki lewat undang-undang,” ujarnya.

Bahlil menjelaskan RUU Migas merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi. RUU tersebut sebelumnya telah menjadi inisiatif legislatif sebelum kini masuk ke tahap pembahasan di pihak eksekutif.

Salah satu poin yang turut masuk dalam pembahasan adalah rencana pembentukan BUK Migas. Namun, Bahlil menegaskan skema kelembagaan tersebut belum diputuskan.

“Lagi semuanya di dalam pembahasan,” kata Bahlil.

Ia menyebut pemerintah masih mencari formulasi terbaik dalam menentukan bentuk kelembagaan tersebut, termasuk dengan mempertimbangkan sejarah perubahan kelembagaan di sektor migas.

“Yang penting kita cari formulasi yang terbaik untuk kebaikan bangsa dan negara,” pungkasnya.

RUU Migas sendiri disiapkan untuk menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya