Berita

Ketua DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PAN, Herimanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 11 September 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 | 14:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PAN, Herimanto, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah Provinsi Bengkulu.

Herimanto sebelumnya mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 7 September 2026. Hari ini, Jumat, 11 September 2026, ia kembali dipanggil penyidik dan hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Herimanto dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kota Bengkulu.


"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 11 September 2026.

Pantauan RMOL, Herimanto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.11 WIB.

Selain Herimanto, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Dian Andhini Anggraheni, ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang merupakan adik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, serta Elisa Wijaya selaku Senior Purchasing PT Cahaya Mas Cemerlang.

Pengembangan perkara ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026.

Dalam perkara awal, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai tersangka.

Dalam perkembangannya, penyidikan melebar ke wilayah Kota Bengkulu. Penyidik menelusuri dugaan praktik korupsi pada sejumlah proyek yang dikerjakan pihak swasta terkait perkara Rejang Lebong, termasuk dugaan aliran uang dan pemberian aset kepada sejumlah pihak.

Salah satu yang didalami adalah proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), termasuk proses pengusulan, perencanaan, hingga pengesahan proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Tak hanya aliran uang, KPK turut menelusuri dugaan pemberian aset kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Penyidik sebelumnya menyita satu unit Daihatsu Pajero Dakar milik Vinna di Jakarta Selatan. Kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian pihak swasta.

KPK kemudian mengungkap dugaan pemberian kendaraan lain kepada Vinna. Mobil berjenis sedan itu dibeli pengusaha Eno Budi Susilo (EBS), namun diatasnamakan Rani Sorayya (RNS), yang disebut merupakan kerabat Vinna.

Penggunaan nama orang lain untuk kendaraan tersebut turut didalami penyidik, termasuk kemungkinan adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan pemberian aset.

Terbaru, KPK menyita satu unit rumah mewah milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Penyitaan dilakukan karena rumah tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah dikembangkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya