Berita

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo (Foto: Kemenhaj)

Nusantara

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 | 14:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan daftar peserta yang berhak mengikuti Computer Assisted Test (CAT) PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1448 H/2027 M Gelombang 2.

Tahapan ini merupakan kelanjutan seleksi petugas haji yang dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip objektif dan transparan.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, mengatakan Gelombang 2 diikuti pendaftar yang proses verifikasinya belum tuntas pada tahap sebelumnya. Seleksi juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan peserta berdasarkan kriteria 3N.


“Gelombang 2 ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya. Masih terdapat pendaftar yang pada Gelombang 1 belum selesai diverifikasi. Setelah seluruh proses verifikasi dilanjutkan, peserta yang dinyatakan lolos verifikasi kemudian dilakukan scoring administrasi,” ujar Puji di Jakarta, dikutip Jumat, 11 September 2026.

Dari hasil scoring administrasi, peserta dengan peringkat terbaik kemudian ditetapkan untuk mengikuti CAT.

Sesuai prinsip 3N, jumlah peserta yang mengikuti tes mencapai tiga kali kebutuhan calon petugas yang akan direkrut.

“Jadi tidak seluruh peserta yang lolos verifikasi administrasi otomatis mengikuti CAT. Setelah verifikasi, dilakukan scoring administrasi. Peserta dengan nilai terbaik kemudian diperingkat, dan yang mengikuti CAT adalah sebanyak tiga kali kebutuhan calon petugas yang akan direkrut,” jelasnya.

Puji menegaskan mekanisme tersebut bertujuan memastikan seleksi berjalan berdasarkan penilaian yang jelas dan terukur serta memberikan kesempatan yang setara kepada pendaftar sesuai persyaratan.

Kemenhaj juga menargetkan proses ini menghasilkan calon petugas yang kompeten, berintegritas, dan siap memberikan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia.

“Proses seleksi kita laksanakan secara objektif dan transparan. Peserta yang dinyatakan berhak mengikuti CAT Gelombang 2 agar mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Tahapan ini penting untuk mendapatkan calon petugas yang benar-benar siap menjalankan tugas pelayanan, pelindungan, dan pembinaan kepada jemaah,” katanya.

Peserta diminta mencermati jadwal, lokasi, serta ketentuan CAT melalui media sosial dan kanal resmi Kemenhaj. Daftar peserta Gelombang 2 juga telah diumumkan melalui kanal resmi tersebut.

“Peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman agar mempersiapkan diri dan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan. Informasi resmi mengenai proses seleksi akan disampaikan melalui media sosial dan kanal resmi Kemenhaj,” ujarnya.

Kemenhaj berharap seluruh peserta mengikuti proses seleksi dengan serius dan menjunjung tinggi integritas, mengingat petugas yang terpilih nantinya akan memegang tanggung jawab besar dalam melayani jemaah.

“Bagi peserta yang nantinya terpilih, ada tanggung jawab besar yang menanti. Petugas haji mempunyai peran penting dalam memastikan jemaah memperoleh pelayanan yang baik selama menjalankan ibadah haji. Karena itu, setiap tahapan seleksi harus kita jalankan secara serius, objektif, dan akuntabel,” tutur Puji.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya