Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dok. RMOL)

Politik

Denny Indrayana:

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2026 | 14:46 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana mengungkapkan bahwa tinggal tujuh hari menjelang batas waktu penutupan sayembara  ijazah pendidikan SLTA atau sederajat milik Wapres Gibran Rakabuming Raka. 

"Per pagi ini hadiah sayembara sudah hampir Rp6 miliar tepatnya Rp5.889.701.947,"  kata Denny melalui kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Kamis 3 September 2026.

Denny mengatakan, setelah masa sayembara berakhir, langkah hukum yang akan ditempuh adalah membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


Menurut Denny, jalur yang dipilih bukan mekanisme pemakzulan, melainkan sengketa pemilu.

"Kita tidak menggunakan konsep pemberhentian dari jabatan atau removal from office yang prosesnya adalah pemakzulan, impeachment mulai dari DPR, MK, dan MPR," kata Denny.

"Tetapi kita menggunakan konsep pembatalan sebagai calon atau disqualification yang merupakan ranah sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Ia memperkirakan akan muncul perdebatan soal tenggat waktu pengajuan gugatan. Namun ia merujuk pada sejumlah putusan MK terkait pemilihan kepala daerah yang menurutnya memberi ruang waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa.

Soal siapa yang akan menjadi Pemohon, Denny membocorkan sejumlah pihak yang disebutnya akan turut mengajukan gugatan.

"Insya Allah akan ada partai peserta pemilu yang ikut menjadi Pemohon. Akan ada juga figur-figur yang dikenal oleh publik mempunyai kredibilitas dan moralitas untuk menegakkan konstitusi di Tanah Air," kata Denny.

Ia berharap MK bisa mempertimbangkan dengan serius apakah kasus ini layak disidangkan, terutama jika terbukti Gibran tidak menyelesaikan pendidikan SLTA atau sederajat baik di UTS INSAR Sydney, Australia, maupun di tempat lain.

"Jika terbukti tidak selesai pendidikan SLTA atau sederajat baik di UTS INSAR Sydney, Australia ataupun di tempat lain, maka Gibran sejatinya tidak memenuhi syarat paling rendah pendidikan SLTA atau sederajat," kata Denny. 

Dengan demikian, kata Denny, Gibran mesti dibatalkan sebagai calon wakil presiden dan berhenti sebagai wakil presiden.

Denny menyebut proses persidangan di MK jika benar-benar berjalan tidak akan memakan waktu lama, hanya 14 hari kerja. Artinya, sisa masa jabatan Gibran sebagai wakil presiden, jika gugatan tersebut dikabulkan, akan sangat singkat.

"Prosesnya tidak lama, hanya 14 hari kerja," kata Denny.

Di akhir pernyataannya, Denny mengajak masyarakat memberi kesempatan kepada MK untuk memeriksa dan mengadili keabsahan syarat pendidikan Gibran.

"Mari kita berikan kesempatan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan pengawal demokrasi dan konstitusi untuk memeriksa dan mengadili terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka," pungkas Gibran.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya