Berita

Polres Bogor. (Foto: Istimewa)

Hukum

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Klarifikasi Kasus ITE
RABU, 09 SEPTEMBER 2026 | 01:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution menghadiri panggilan klarifikasi dari Sat Reskrim Polres Bogor terkait perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Selasa 8 September 2026.

Panggilan tersebut tertuang dalam surat Kepolisian Resor Bogor Nomor B/4821/IX/RES.2.5/2026/Reskrim, tertanggal 2 September 2026. 

Dalam surat itu, Pitra diminta hadir untuk memberikan keterangan dan memenuhi permintaan penyidik terkait perkara yang sedang ditangani Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor.


Berdasarkan surat panggilan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE.

Pitra mengaku dipanggil terkait kasus oknum dosen sebuah kampus ternama di Medan.

"Biarlah proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan objektif,” kata Pitra dalam keterangannya.

Diketahui, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/1056/IX/RES.2.5/2026/Reskrim tanggal 2 September 2026.

Pitra menegaskan bahwa proses klarifikasi merupakan bagian penting dalam penegakan hukum untuk mengungkap fakta secara utuh. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses penyelidikan dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.

“Prinsipnya saya menghormati proses hukum. Yang paling penting adalah kebenaran materil dapat ditemukan dan tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang tidak benar,” kata Pitra.

Pitra juga berharap penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan opini maupun tekanan dari pihak mana pun.

“Kita serahkan kepada penyidik. Saya percaya Polres Bogor akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Pitra.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya