Berita

Mantan pejabat pajak, Muhammad Haniv. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Terkait Kasus Gratifikasi Rp20 Miliar Mantan Pejabat Pajak
SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 15:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Karyawan PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU), mendapatkan giliran diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Selasa, 8 September 2026, tim penyidik memeriksa dua orang karyawan swasta PT SCGU sebagai saksi, yakni Anthonius Christanto Halim, dan Veronica Susilo Wardhani.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya sudah hadir pukul 10.25 WIB," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 8 September 2026.


Selain itu kata Budi, tim penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya, yakni Vivi Novita Ranadireksa selaku Notaris dan PPAT, Risky Hardyansyah selaku Money Changer, dan Robert Imanuel Nunuhitu selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara.

KPK telah menetapkan Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv (HNV) sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP. Penetapan tersangka dilakukan pada 25 Februari 2025. Haniv kemudian ditahan KPK pada 19 Agustus 2026.

Haniv merupakan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten pada 2011, dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018.

Dalam perkara ini, Haniv diduga melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh serta koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

Pada 2016, Haniv diduga mengirimkan email kepada bawahannya yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya, Feby Paramita (FP), yang memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci. Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan di Jakarta maupun di luar Jakarta yang merupakan Wajib Pajak.

Atas permintaan tersebut, perusahaan-perusahaan dimaksud kemudian mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Totalnya sekitar Rp400 juta dari sejumlah perusahaan Wajib Pajak di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.

Selain itu, pada periode 2014-2022, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak melalui perantara Budi Satria Atmadi (BSA). Uang tersebut kemudian ditempatkan ke dalam instrumen deposito dengan nilai Rp10 miliar.

Pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai Rp10 miliar.

Secara keseluruhan, total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari sejumlah perusahaan sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya