Berita

Aliansi Peduli Pembersih Korupsi (APPK). (Foto: Istimewa)

Hukum

Muhammad Lokot Nasution Muncul dalam Dokumen Perkara

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2026 | 20:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Harus ada tindak lanjut  pada sejumlah informasi yang muncul dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pesan itu ditegaskan massa dari Aliansi Peduli Pembersih Korupsi (APPK) saat menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 10 September 2026.

Koordinator APPK, Ale mengatakan, salah satu nama yang menjadi perhatian dalam dokumen perkara tersebut adalah Muhammad Lokot Nasution, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara.


Berdasarkan amar putusan perkara atas nama terdakwa Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera di Pengadilan Tipikor Bandung, nama Lokot Nasution tercantum dan disebutkan dalam sejumlah bagian dokumen putusan. 

"Kami memandang informasi yang terdapat dalam fakta persidangan tersebut perlu dipahami secara proporsional dan didalami oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan serta mekanisme hukum yang berlaku," kata Ale.

Dalam uraian fakta persidangan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sambungnya, terdapat informasi mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. 

Menurutnya, seluruh informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Ale juga menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam dokumen perkara atau fakta persidangan tidak serta-merta menunjukkan adanya kesimpulan mengenai kesalahan hukum. 

Dia juga menekankan bahwa setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kamu memandang bahwa apabila terdapat fakta, informasi, atau bukti baru yang relevan, seluruhnya perlu menjadi bahan pendalaman oleh aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya