Berita

Moge yang disita KPK dalam kasus Bea Cukai. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Sita Tiga Moge dari Kasus Bea Cukai Gatot Heroe, Ada BMW hingga Kawasaki

RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 18:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah sepeda motor gede (moge) dalam pengembangan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pantauan RMOL, Rabu, 26 Agustus 2026, tiga unit moge tersebut dipamerkan KPK di area belakang Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tiga unit moge yang terlihat diamankan terdiri dari BMW nineT Scrambler, Kawasaki Z900RS, dan Triumph Bonneville.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan kendaraan-kendaraan tersebut merupakan barang yang disita penyidik dari mantan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda dan pihak lainnya di lingkungan DJBC.

"Disita dari GH dan pihak lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Moge pertama tampak berkelir abu-abu gelap dengan jok cokelat, menggunakan mesin boxer khas BMW, pelek jari-jari, serta suspensi depan upside-down berwarna emas. Motor tersebut merupakan BMW nineT Scrambler.

Di sampingnya terdapat Kawasaki Z900RS dengan kombinasi warna hitam dan krem/putih, lengkap dengan aksen garis emas pada tangki. Model ini merupakan motor bergaya retro dengan mesin empat silinder.

Sementara satu unit lainnya merupakan Triumph Bonneville berkelir merah marun, dengan tangki khas Bonneville, jok hitam, serta pelek jari-jari.

Penyitaan aset tersebut dilakukan di tengah pengembangan perkara yang telah menjerat Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru. Gatot merupakan ASN pada Ditjen Bea dan Cukai yang pernah bertugas di Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 pada periode Juni 2023 hingga Februari 2026.

Pada hari ini, Gatot juga menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Ia tiba sekitar pukul 10.13 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, KPK berencana langsung melakukan penahanan terhadap Gatot.

KPK sebelumnya menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan perkara di DJBC. Salah satunya telah menetapkan Gatot sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya