Berita

Lembaga pemasyarakatan (Lapas). (Foto: istimewa)

Hukum

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Minta Imipas Evaluasi Tata Kelola
SENIN, 07 SEPTEMBER 2026 | 11:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) didesak melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan, khususnya dalam aspek pengawasan dan pengendalian penggunaan telepon seluler atau hand phone (HP), pencegahan pungutan liar (pungli), serta pemberantasan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan menyampaikan bahwa ketiga aspek tersebut kerap menjadi pintu masuk praktik maladministrasi berulang di Lapas dan Rutan. Hal ini menyusul adanya pengaduan yang diterima Ombudsman RI terkait dugaan praktik pungutan liar dan penyewaan kamar di lingkungan Lapas dan Rutan. 

Menurut Syafrida, setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui proses pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, penindakan terhadap individu saja tidak cukup apabila celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola yang memungkinkan terjadinya penyimpangan tidak segera ditutup.


Pengawasan terhadap penggunaan HP, pemberantasan pungli, dan peredaran narkotika perlu ditempatkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pengendalian internal. Pengawasan tidak hanya diarahkan kepada warga binaan dan tahanan, tetapi juga terhadap petugas dan pihak lain yang memiliki akses ke dalam Lapas dan Rutan. Sistem pengawasan yang efektif harus mampu mencegah masuknya barang terlarang sekaligus mendeteksi dan menindak setiap potensi penyimpangan secara cepat.

Syafrida menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemasyarakatan merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta bebas dari praktik maladministrasi.

"Setiap layanan dan pemenuhan hak warga binaan maupun tahanan harus diberikan secara transparan, akuntabel, sesuai standar pelayanan, dan bebas dari pungutan liar," ujar Syafrida di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 7 September 2026.

Ombudsman RI mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat. 
Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan akan ditindaklanjuti dan tidak diabaikan. Namun, Ombudsman juga mengingatkan agar proses pemeriksaan dilakukan dengan tegas dan transparan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

Ombudsman RI juga menilai penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui pemeriksaan dan penindakan terhadap individu. Diperlukan evaluasi terhadap sistem dan tata kelola pelayanan pemasyarakatan, termasuk mekanisme pengaduan dan tindak lanjut laporan masyarakat.

"Dalam perspektif pelayanan publik, pengawasan harus mampu memastikan bahwa tidak terdapat ruang bagi petugas maupun pihak lain untuk memberikan pelayanan secara diskriminatif, meminta imbalan di luar ketentuan, menyalahgunakan kewenangan, atau memberikan akses terhadap fasilitas tertentu berdasarkan kemampuan membayar," tegas Syafrida.

Ombudsman RI juga meminta Kementerian Imipas memastikan seluruh bentuk layanan dan fasilitas yang diberikan kepada warga binaan dan tahanan memiliki standar, prosedur, persyaratan, dan dapat diketahui secara terbuka oleh warga binaan, tahanan, keluarga, maupun masyarakat sehingga dapat meminimalkan ruang terjadinya pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan.

"Perbaikan tata kelola harus diarahkan pada sistem yang mampu mencegah penyimpangan, bukan hanya bereaksi setelah masalah muncul. Pelayanan pemasyarakatan harus memberikan kepastian dan perlakuan yang adil bagi warga binaan dan tahanan, sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa Lapas dan Rutan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkas Syafrida.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya