Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, Jumat, 21 Agustus 2026.
Anak buah Raja Juli tersebut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengisian jabatan di Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) serta dugaan gratifikasi pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat sore, 21 Agustus 2026.
Meski demikian, hingga pukul 15.40 WIB, Andi Saiful Haq terpantau belum memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 lalu. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka: Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 senilai Rp2,05 miliar dari Zulkarnain demi memuluskan kursi Sekda Kuansing.
Tak berhenti di situ, penyidik menemukan kluster baru terkait dugaan rasuah pengurusan pelepasan kawasan HPT. Uang suap diduga dihimpun dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani anggota koperasi, plus "iuran" dari sejumlah kepala desa dan camat di Kuansing.
Dolar hasil keroyokan itu lantas dikonversi menjadi sekitar 46.500 Dolar Singapura, yang ditengarai bermuara ke kantong Menhut Raja Juli Antoni.
Dugaan aliran dana ini menguat dari hasil penyitaan uang 12.500 dolar Singapura milik Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Kepada penyidik, Juprizal menyebut uang itu merupakan bagian dari dana yang sempat dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman.
Penyidik mencatat setidaknya ada tiga kali pertemuan antara Bupati Kuansing dan Menhut Raja Juli sepanjang kurun April, Mei, hingga 2 Juni 2026.
Pada pertemuan Mei 2026, KPK menduga ada guyuran 12.500 dolar Singapura ke pejabat Kemenhut. Puncaknya, pada pertemuan 2 Juni 2026, Suhardiman disinyalir menyetor langsung sekitar 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli.
KPK membeberkan temuan bahwa nominal uang yang belakangan dikembalikan Menhut Raja Juli ke Bupati Suhardiman nyatanya belum utuh alias tidak sesuai dengan angka yang diterima pada 2 Juni lalu.
Di sisi lain, Menhut Raja Juli Antoni mengklaim pernah menerima amplop dari Suhardiman pada 2 Juni 2026 tanpa tahu isi di dalamnya. Raja Juli mengaku telah memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni 2026, lalu melaporkan dugaan gratifikasi itu ke KPK pada 3 Juli 2026.
Namun, laporan pelaporan gratifikasi dari Sekjen PSI tersebut resmi ditolak oleh KPK.