Berita

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng/RMOL

Hukum

KPK akan Kembali Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 09:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera kembali menangkap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng setelah salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) diterima.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kasasi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah diterima Majelis Hakim kasasi MA.

"KPK apresiasi atas putusan tersebut, bahwa perbuatan terdakwa Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Ali kepada wartawan, Kamis pagi (25/4).


Dengan putusan Majelis Hakim tingkat kasasi itu, kata Ali, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim Jaksa dalam surat tuntutan.

"Saat ini, tim Jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari tim Jaksa Eksekutor," pungkas Ali.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK sudah mengumumkan dan menahan empat tersangka baru pada Jumat 22 September 2023, yakni Budiyanto Wijaya (BW) selaku swasta, Arif Yahya (AY) selaku swasta, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) selaku swasta, dan Totok Suharto (TS) selaku PNS.

Korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika ini diduga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.

Sebelumnya pada Senin 17 Juli 2023, Majelis Hakim Tipikor Makassar telah memutus perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Mimika setelah menunda pembacaan putusan sebanyak dua kali.

Di mana, Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun.

Namun untuk terdakwa Eltinus, dinyatakan lepas dari tuntutan. Yang artinya adalah, terbukti ada perbuatan yang dilakukan, namun menurut Majelis Hakim, bukan termasuk kategori pidana. Atas putusan itu, Eltinus langsung dikeluarkan dari tahanan.

Padahal, tim JPU KPK menuntut agar Eltinus dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya