Pemerintah telah memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia selama lima pekan. Terhitung mulai hari ini, Selasa (4/10), hingga 7 November mendatang.
Seluruh wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali akan tetap memberlakukan PPKM kategori level 1.
Perpanjangan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 45/2022 dan No. 46/2022, yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022.
Meski situasi pandemi Covid-19 sudah stabil, namun dijelaskan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, perpanjangan PPKM dilakukan lantaran capaian vaksinasi Covid-19 dan booster di Indonesia masih rendah.
"Inilah masalah yang kita hadapi sehingga pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM," tambahnya.
Walaupun situasi pandemi Covid-19 sudah stabil dalam beberapa bulan terakhir, Safrizal juga mengingatkan, kenaikan kasus dapat terjadi kapan saja. Sehingga penting untuk mempercepat booster vaksin Covid-19.
"Vaksinasi booster harus terus dipercepat, begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing," ujarnya.
Sehari sebelumnya, Senin (3/10), Presiden Joko Widodo menyebut pemerintah akan mempertimbangkan untuk mendeklarasikan akhir pandemi Covid-19 di Indonesia.