Berita

Pengadilan terhadap mantan Menteri Kehakiman China Fu Zhenghua/Net

Dunia

Terima Suap, Mantan Menteri Kehakiman China Dipenjara Seumur Hidup

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 14:45 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Menteri Kehakiman China Fu Zhenghua telah divonis hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat karena menerima suap.

Mengutip media pemerintah pada Kamis (22/9), The Straits Times menyebut Fu seharusnya dijatuhi hukuman mati, tetapi ditangguhkan dan diubah menjadi penjara seumur hidup setelah dua tahun ditahan.

Fu merupakan wakil kepala Kementerian Keamanan Publik, hingga ditunjuk sebagai Menteri Kehakiman pada 2018. Ia telah banyak memimpin penyelidikan tingkat tinggi terkait kasus korupsi.


Salah satu kasus yang pernah ia tangani adalah korupsi yang menjerat Zhou Yongkang, seorang pejabat paling kuat di China. Ia dihukum karena suap pada 2015.

Pada Juli, Fu mengaku menerima suap melebihi 117 juta yuan atau setara dengan Rp 248 miliar.

Menurut komisi anti-korupsi China, Fu merupakan bagian dari geng politik Sun Lijun, salah satu pejabat paling terkemuka yang menjadi sasaran sejak Zhou dihukum.

Sun merupakan wakil menteri keamanan publik ketika penyelidikan terhadapnya dimulai pada 2020. Ia mengakui di televisi pemerintah pada Januari bahwa ia telah berkolusi dengan beberapa pejabat penegak hukum dengan tujuan memperkaya pribadi.

Tetapi sejauh ini, Sun belum menerima hukumannya. Pengaruhnya yang besar di partai digambarkan sangat beracun.

Pada Rabu (21/9), tiga mantan kepala polisi provinsi Shanghai, Chongqing dan Shanxi dijatuhi hukuman penjara bertahun-tahun, termasuk satu seumur hidup, karena korupsi.

Seperti Fu, mereka juga dituduh sebagai bagian dari kelompok Sun dan tidak setia kepada Xi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya