Berita

Kompleks Masjid Al Aqsa, Yerusalem/Net

Dunia

Pengadilan Israel Tolak Putusan Hakim yang Gugurkan Larangan Doa Yahudi di Kompleks Masjid Al Aqsa

KAMIS, 26 MEI 2022 | 15:28 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Israel telah menolak putusan seorang hakim terkait legalitas larangan berdoa yang dilakukan umat Yahudi di kompleks Masjid Al Aqsa, Yerusalem.

Kompleks Maasjid Al Aqsa berada di Kota Tua Yerusalem dan di jantung konflik Israel-Palestina. Di bawah pengaturan "status quo" puluhan tahun dengan otoritas Muslim, Israel mengizinkan orang Yahudi untuk berkunjung dengan syarat mereka menahan diri dari ritual keagamaan.

Tiga pemuda Yahudi yang menerima perintah penahanan setelah berdoa di tempat itu berhasil menantang keputusan polisi di Pengadilan Magistrat Yerusalem, yang memutuskan pada Minggu (22/5) bahwa tindakan mereka bukan merupakan pelanggaran perdamaian.


Hal itu memicu protes dan ancaman dari Palestina dan janji dari Israel bahwa status quo akan dipertahankan.

Dimuat Reuters, otoritas kemudian mengajukan banding pada ke Pengadilan Distrik Yerusalem pada Rabu (25/5).

"Sensitivitas khusus dari Bukit Bait Suci tidak dapat dilebih-lebihkan," kata Hakim Einat Avman-Moller dalam putusannya.

"Hak atas kebebasan beribadah Yahudi di sana tidak mutlak, dan harus digantikan oleh kepentingan lain, di antaranya menjaga ketertiban umum," tambahnya.

Yordania, mitra keamanan Israel yang didukung AS yang berfungsi sebagai penjaga Al Aqsa, juga menyuarakan keprihatinan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya