Berita

Tentara Rusia, Sersan Vadim Shishimarin/Net

Dunia

Akui Bersalah Bunuh Warga Sipil, Tentara Rusia: Saya Diperintahkan untuk Menembak

KAMIS, 19 MEI 2022 | 09:33 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan kejahatan perang terkait invasi Rusia ke Ukraina digelar pada Rabu (18/5) dengan menuntut seorang tentara Rusia berusia 21 tahun, Sersan Vadim Shishimarin.

Shishimarin merupakan seorang anggota unit tank Rusia dan diduga telah menembak seorang warga sipil Ukraina berusia 62 tahun di kepala melalui jendela mobil yang terbuka di wilayah Sumy pada 28 Februari lalu, atau empat hari setelah Rusia meluncurkan invasi.

Setelah ditangkap, Shishimarin diadili berdasarkan bagian dari KUHP Ukraina yang membahas hukum dan kebiasaan perang. Jika ia dinyatakan bersalah, maka Shishimarin bisa mendapatkan hukuman seumur hidup penjara.


"Saya diperintahkan untuk menembak. Saya menembak satu (putaran) ke arahnya. Dia terjatuh. Dan kami terus berjalan," ungkap Shishimarin, mengakui kesalahannya.

Menurut Jaksa Yaroslav Uschapivskyi, Shishimarin telah diinstruksikan seseorang yang bukan komandan langsungnya atau orang yang instruksinya wajib dia ikuti.

"Jadi tidak benar untuk mengatakan bahwa ada semacam ketertiban," tambahnya, seperti dikutip Associated Press.

Jaksa berencana untuk terus mengajukan bukti terhadap Shishimarin menyusul pengakuan bersalahnya.

Sebagai kasus kejahatan perang perdana di Ukraina, penuntutan Shishimarin diawasi dengan ketat. Penyelidik telah mengumpulkan bukti kemungkinan kejahatan perang untuk dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag.

Shishimarin merupakan satu dari lebih dari 600 tersangka, termasuk tentara dan pejabat Rusia, yang diselidiki Ukraina terkait kejahatan perang, dengan lebih dari 10.700 kasus.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya