Berita

PSBB Jakarta/Net

Nusantara

Berstatus PSBB, Ini Yang Dibolehkan Dan Dilarang Di Jakarta

SELASA, 07 APRIL 2020 | 12:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat keputusan yang menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Status itu ditetapkan dalam surat Keputusan Menkes No. HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Dosease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin (6/4).

Dengan begitu, ada kegiatan yang tidak diperbolehkan dan diperbolehkan di ibukota selama status PSBB diterapkan.


Berlandaskan Permenkes No 9/2020 tentang Pedoman Penetapan PSBB kegiatan yang tidak diperbolehkan sesuai dengan pasal 13 ayat 3 yaitu, dilarang mengadakan kegiatan proses belajar mengajar.

Di tempat kerja, perusahaan atau instansi dilarang pekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal diganti dengan bekerja di rumah atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali intansi dan bidang tertentu.

Kemudian kegiatan keagamaan, dilarang dibuka untuk umum diganti dengan beribadah di rumah. Di tempat umum, selama PSBB fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum kecuali di tempat-tempat yang telah ditentukan dengan perhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Lalu, kegiatan sosial kebudayaan, yang dapat melibatkan orang berkerumun dilarang. Moda transportasi penumpang atau pribadi dilarang mengangkut penumpang dalam jumlah penuh atau dibatasi.

Lalu, selama PSBB kegiatan yang diperbolehkan, sesuai pasal 13 ayat 3 adalah, sekolah yang pendidikannya berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Untuk di tempat kerja, hanya diperbolehkan pada kantor pemerintah pusta dan daerah BUMN atau BUMD serta perusahaan publik tertentu.

Kemudian perusahaan komesrial dan swasta yang melayani kepentingan rakyat, perusahaan industri dan kegiatan produksi yang bersifat esensial, lalu perushaan logistik yang berhubungan dengan barang dan kebutuhan pokok dan barang tertentu.

Di tempat umum, selama PSBB kegiatan yang diperbolehkan hanya toko penjual sembako, fasilitas pendukung layanan kesehatan, hotel yang menampung wisatawan dan orang yang terdampak Covid-19, perusahaan untuk fasilitas karantina dan tempat olahraga yang lain untuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.

Selama PSBB moda transportasi yang diperbolehkan antara lain, kebutuhan penting yang esensial seperti kebutuhan medis, pangan dan barang pokok, pengedaran uang, BBM atau BBG, distribusi barang baku dan industri, ekspor impor dan paket, kapal penyebrangan, layanan kebakaran, hukum dan ketertiban dan darurat. Stasiun, pelabuhan, bandara untuk cargo bantuan dan evakuasi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya