Berita

PSBB Jakarta/Net

Nusantara

Berstatus PSBB, Ini Yang Dibolehkan Dan Dilarang Di Jakarta

SELASA, 07 APRIL 2020 | 12:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat keputusan yang menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Status itu ditetapkan dalam surat Keputusan Menkes No. HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Dosease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin (6/4).

Dengan begitu, ada kegiatan yang tidak diperbolehkan dan diperbolehkan di ibukota selama status PSBB diterapkan.

Berlandaskan Permenkes No 9/2020 tentang Pedoman Penetapan PSBB kegiatan yang tidak diperbolehkan sesuai dengan pasal 13 ayat 3 yaitu, dilarang mengadakan kegiatan proses belajar mengajar.

Di tempat kerja, perusahaan atau instansi dilarang pekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal diganti dengan bekerja di rumah atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali intansi dan bidang tertentu.

Kemudian kegiatan keagamaan, dilarang dibuka untuk umum diganti dengan beribadah di rumah. Di tempat umum, selama PSBB fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum kecuali di tempat-tempat yang telah ditentukan dengan perhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Lalu, kegiatan sosial kebudayaan, yang dapat melibatkan orang berkerumun dilarang. Moda transportasi penumpang atau pribadi dilarang mengangkut penumpang dalam jumlah penuh atau dibatasi.

Lalu, selama PSBB kegiatan yang diperbolehkan, sesuai pasal 13 ayat 3 adalah, sekolah yang pendidikannya berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Untuk di tempat kerja, hanya diperbolehkan pada kantor pemerintah pusta dan daerah BUMN atau BUMD serta perusahaan publik tertentu.

Kemudian perusahaan komesrial dan swasta yang melayani kepentingan rakyat, perusahaan industri dan kegiatan produksi yang bersifat esensial, lalu perushaan logistik yang berhubungan dengan barang dan kebutuhan pokok dan barang tertentu.

Di tempat umum, selama PSBB kegiatan yang diperbolehkan hanya toko penjual sembako, fasilitas pendukung layanan kesehatan, hotel yang menampung wisatawan dan orang yang terdampak Covid-19, perusahaan untuk fasilitas karantina dan tempat olahraga yang lain untuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.

Selama PSBB moda transportasi yang diperbolehkan antara lain, kebutuhan penting yang esensial seperti kebutuhan medis, pangan dan barang pokok, pengedaran uang, BBM atau BBG, distribusi barang baku dan industri, ekspor impor dan paket, kapal penyebrangan, layanan kebakaran, hukum dan ketertiban dan darurat. Stasiun, pelabuhan, bandara untuk cargo bantuan dan evakuasi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya