Berita

PSBB Jakarta/Net

Nusantara

Berstatus PSBB, Ini Yang Dibolehkan Dan Dilarang Di Jakarta

SELASA, 07 APRIL 2020 | 12:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat keputusan yang menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Status itu ditetapkan dalam surat Keputusan Menkes No. HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Dosease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin (6/4).

Dengan begitu, ada kegiatan yang tidak diperbolehkan dan diperbolehkan di ibukota selama status PSBB diterapkan.


Berlandaskan Permenkes No 9/2020 tentang Pedoman Penetapan PSBB kegiatan yang tidak diperbolehkan sesuai dengan pasal 13 ayat 3 yaitu, dilarang mengadakan kegiatan proses belajar mengajar.

Di tempat kerja, perusahaan atau instansi dilarang pekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal diganti dengan bekerja di rumah atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali intansi dan bidang tertentu.

Kemudian kegiatan keagamaan, dilarang dibuka untuk umum diganti dengan beribadah di rumah. Di tempat umum, selama PSBB fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum kecuali di tempat-tempat yang telah ditentukan dengan perhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Lalu, kegiatan sosial kebudayaan, yang dapat melibatkan orang berkerumun dilarang. Moda transportasi penumpang atau pribadi dilarang mengangkut penumpang dalam jumlah penuh atau dibatasi.

Lalu, selama PSBB kegiatan yang diperbolehkan, sesuai pasal 13 ayat 3 adalah, sekolah yang pendidikannya berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Untuk di tempat kerja, hanya diperbolehkan pada kantor pemerintah pusta dan daerah BUMN atau BUMD serta perusahaan publik tertentu.

Kemudian perusahaan komesrial dan swasta yang melayani kepentingan rakyat, perusahaan industri dan kegiatan produksi yang bersifat esensial, lalu perushaan logistik yang berhubungan dengan barang dan kebutuhan pokok dan barang tertentu.

Di tempat umum, selama PSBB kegiatan yang diperbolehkan hanya toko penjual sembako, fasilitas pendukung layanan kesehatan, hotel yang menampung wisatawan dan orang yang terdampak Covid-19, perusahaan untuk fasilitas karantina dan tempat olahraga yang lain untuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.

Selama PSBB moda transportasi yang diperbolehkan antara lain, kebutuhan penting yang esensial seperti kebutuhan medis, pangan dan barang pokok, pengedaran uang, BBM atau BBG, distribusi barang baku dan industri, ekspor impor dan paket, kapal penyebrangan, layanan kebakaran, hukum dan ketertiban dan darurat. Stasiun, pelabuhan, bandara untuk cargo bantuan dan evakuasi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya