Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Nekat Keluar Rumah Tanpa Masker, Warga Kabupaten Bandung Bakal Terkena Sanksi

SELASA, 07 APRIL 2020 | 10:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aturan baru di tengah wabah virus corona (Covid-19) diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bandung. Kini, seluruh masyarakat Kabupaten Bandung diwajibkam menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah.

Bahkan, setiap warga yang keluar rumah tanpa menggunakan masker, sanksi dari Pemkab sudah menunggu.

Demikian informasi yang dikeluarkan Bupati Bandung, Dadang M Naser, melalui Humas Setda Kabupaten Bandung. Aturan pemakaian masker sendiri telah termuat dalam Surat Edaran nomor 440/043/SGTPP-COVID-19.


“Semua warga Kabupaten Bandung tanpa kecuali, wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah. Jika ada yang tidak pakai, akan ditertibkan atau diberi sanksi oleh petugas,” ujar Dadang M Naser, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4).

Meski tak dijelaskan lebih detail terkait sanksi yang akan diterapkan, Politikus Partai Golkar tersebut malah menyarankan warga lebih bagus tetap berada di rumah, menjaga jarak aman, dan menghindari keramaian.

“Sering mencuci tangan dengan sabun, melaksanakan etika batuk dan bersin, rajin olah raga, dan istirahat yang cukup. Bila ada keperluan mendesak dan terpaksa keluar rumah, jangan lupa pakai masker,” kata dia, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Kepala daerah yang akrab disapa Kang DN ini juga telah menginstruksikan seluruh aparat kewilayahan untuk dapat menenangkan masyarakat agar tidak panik, namun tetap waspada menghadapi corona.

“Camat, kepala desa, lurah, babinsa, babinkamtibmas, ketua RT RW, kader PKK jangan bosan mengingatkan kepada warga. Ini demi kepentingan dan kekompakan kita mencegah penularan Covid-19,” tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya