Berita

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo/RMOL

Nusantara

Cegah Penularan Covid-19, Penumpang Tanpa Masker Di Jakarta Dilarang Naik Kendaraan Umum

SENIN, 06 APRIL 2020 | 16:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN


Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan arahan melalui surat kepada para pimpinan moda transportasi umum Transjakarta, MRT, dan LRT untuk menerapkan kewajiban penggunaan masker kepada seluruh penumpangnya.

Dalam surat tersebut, Gubernur Anies mengatakan, bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum tersebut.

"Sosialisasi kewajiban penggunaan masker saat menggunakan transportasi umum mulai dilakukan hari ini, Senin (6/4) dan efektif berlaku pada hari Minggu (12/4) mendatang," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada Senin (6/4).

"Sosialisasi kewajiban penggunaan masker saat menggunakan transportasi umum mulai dilakukan hari ini, Senin (6/4) dan efektif berlaku pada hari Minggu (12/4) mendatang," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada Senin (6/4).

"Diharapkan kepada para warga pengguna moda transportasi umum dapat memahami dan melaksanakan dengan baik kebijakan ini, agar potensi penularan penyakit dapat berkurang," sambungnya.

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan,  Kebijakan ini memerlukan dukungan dari semua pihak dan kesadaran masyarakat dalam melakukan aksi pencegahan terhadap potensi penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Dirinya juga berharap, masyarakat di DKI Jakarta khususnya, dan Jabodetabek pada umumnya mematuhi dan melaksanakan kebijakan ini dengan baik.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Organda, PT KCI, dan PT Railink untuk ikut melaksanakan imbauan Gubernur. Alhamdulillah, semuanya mendukung dan menyambut baik imbauan ini dan berkomitmen untuk mewajibkan aturan pemakaian masker hingga kondisi normal kembali," lanjut Syafrin.

Sebelumnya, Gubernur Anies telah mengeluarkan seruan kepada seluruh masyarakat di Provinsi DKI Jakarta tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) ketika berada atau berkegiatan di luar rumah.

Dalam Seruan Gubernur Nomor 9/2020 tersebut, penggunaan jenis masker kain dapat menjadi solusi alternatif masyarakat apabila tidak memiliki masker standar medis sebagai upaya untuk menekan penyebaran penularan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya