Berita

Wadirut PT PLN Darmawan Prasodjo/Repro

Nusantara

Pelanggan Listrik 900 VA Berkode R1M Tidak Dapat Diskon 50 Persen Selama Corona, Begini Cari Lihatnya

JUMAT, 03 APRIL 2020 | 14:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keringanan pembayaran listrik yang diberikan pemerintah selama wabah virus corona mempunyai syarat dan ketentuan, khususnya untuk pelanggan golongan 900 Volt Ampare (VA).

Wakil Dirut PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, subsidi keringanan pembayaran listrik untuk pelanggan listrik 900 VA, baik pasca bayar atau pra bayar (token), akan diberikan diskon separuh harga. Tapi ada syaratnya.

"Itu masih akan didiskon sebesar 50 persen. Dan sekali lagi saya tekan kan, bahwa 900 VA ini untuk yang R1 (pelanggan) khusus yang bersubsidi," terang Darmawan Prasodjo di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (3/4).


Sementara, lanjut Darmawan Prasodjo, untuk pelanggan 900 VA yang berkode R1M, alias mampu tidak akan mendapatkan diskon pembayaran listrik ini.

"Yang R1M berarti non subsidi atau mampu, memang saat ini tidak eligible untuk mendapatkan diskonnya 50 persen," ucapnya.

Adapun untuk cara mengetahui jenis pelanggan yang mendapat subsidi atau yang R1M adalah dengan melihat struk pembayaran.

"Kalau ada pelanggan yang melihat struknya, kalau pas beli token, ini kodenya ada R1M. Juga ada pelanggan yang pasca bayar kalau dilihat struknya R1M," papar Darmawan Prasodjo.

"M ini artinya mampu. Itu berarti walaupun itu 900 va tetapi mohon maaf (belum mendapat diskon)," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya