Berita

Wadirut PT PLN Darmawan Prasodjo/Repro

Nusantara

Pelanggan Listrik 900 VA Berkode R1M Tidak Dapat Diskon 50 Persen Selama Corona, Begini Cari Lihatnya

JUMAT, 03 APRIL 2020 | 14:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keringanan pembayaran listrik yang diberikan pemerintah selama wabah virus corona mempunyai syarat dan ketentuan, khususnya untuk pelanggan golongan 900 Volt Ampare (VA).

Wakil Dirut PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, subsidi keringanan pembayaran listrik untuk pelanggan listrik 900 VA, baik pasca bayar atau pra bayar (token), akan diberikan diskon separuh harga. Tapi ada syaratnya.

"Itu masih akan didiskon sebesar 50 persen. Dan sekali lagi saya tekan kan, bahwa 900 VA ini untuk yang R1 (pelanggan) khusus yang bersubsidi," terang Darmawan Prasodjo di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (3/4).


Sementara, lanjut Darmawan Prasodjo, untuk pelanggan 900 VA yang berkode R1M, alias mampu tidak akan mendapatkan diskon pembayaran listrik ini.

"Yang R1M berarti non subsidi atau mampu, memang saat ini tidak eligible untuk mendapatkan diskonnya 50 persen," ucapnya.

Adapun untuk cara mengetahui jenis pelanggan yang mendapat subsidi atau yang R1M adalah dengan melihat struk pembayaran.

"Kalau ada pelanggan yang melihat struknya, kalau pas beli token, ini kodenya ada R1M. Juga ada pelanggan yang pasca bayar kalau dilihat struknya R1M," papar Darmawan Prasodjo.

"M ini artinya mampu. Itu berarti walaupun itu 900 va tetapi mohon maaf (belum mendapat diskon)," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya