Berita

Wapres RI, Maruf amien saat rapat via videoconference dengan Gubernur DKI Anies Baswedan/Repro

Nusantara

Permintaan Anies Baswedan Ke Pemerintah Pusat Sebelum Resmi Berlakukan PSBB

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 16:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Presiden RI Joko Widodo  telah menandatangani PP 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Infeksi Virus Corona (Covid-19).

Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sesungguhnya telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Pusat dan mengusulkan agar Ibukota segara diterapkan Karantina Wilayah.

"Kita sudah mendengar ada keputusan pembatasan sosial berskala besar, jadi sekarang langkah ke depan kita adalah melaksanakan sesuai dengan PP 21," ujar Anies saat melakukan Video Conference bersama Wakil Presiden RI, Maruf Amin, Kamis (2/4).


Untuk itu Anies mengaku hari ini telah mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta.

Kendati begitu, Anies mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jakarta Bogor, Depok, tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) di mana batas-batas administrasi pemerintahan berbeda dengan penyebaran kasus covid-19 di Jabodetabek

"Karena di dalam PP 21/2020 itu, Gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di dalam 1 provinsi, sementara epicenter 3 provinsi. Karena Jabodetabek ada Jabar, Banten," jelas Anies.

Untuk itu mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta Pemerintah Pusat untuk menyegerakan status agar DKI bisa keluarkan peraturan.

Selanjutnya, Anies mengharapkan agar program-program bantuan yang telah dibahas bersama dalam ratas bisa segera dieksekusi.

"Dalam catatan kita ada 3,7 juta orang yang dalam posisi miskin dan rentan miskin. Mereka terdampak cukup serius dan perlu ada dukungan untuk bisa membiayai kehidupan di Jakarta," tandas Anies.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya