Berita

Kota Serang/Net

Nusantara

Kota Serang Belum Penuhi Syarat Terapkan PSBB

RABU, 01 APRIL 2020 | 23:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kota Serang belum masuk kriteria pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehingga PSBB di kota ini belum perlu diterapkan.

Demikian disampaikan Jurubicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Serang, Hari W. Pamungkas, dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten, Rabu (1/4).

Menurut Hari, ada dua kriteria dalam penerapan PSBB sesuai PP 21/2020 yang harus dipenuhi jika Kota Serang ingin menerapkan PSBB.


"Kriteria pertama jumlah kasus atau jumlah kematian akibat kasus yang meningkat signifikan dan cepat. Kriteria kedua yaitu adanya kajian epidemiskologi dari kejadian serupa atau kejadian di daerah lain," ujarnya.  

Hari menambahkan, selain rekomendasi Kemenkes juga harus ada pertimbangan dari aparat hukum setempat untuk diterapkan PSBB.

Sejauh ini, meskipun sekolah sudah belajar dari rumah dan kegiatan bekerja sudah dibatasi tapi belum bisa disebut penerapan PSBB.

"Sudah dilakukan bertipe liburan sekolah dan kerja dari rumah, tapi belum peliburan total. Kalau bekerja, pembatasan kegiatan agama juga sudah ada fatwa dari MUI tapi keputusan atau surat edaran dari kepala daerahnya belum ada," terangnya.

Bahkan, kegiatan masyarakat juga belum secara total dihentikan. Saat ini hanya bentuk imbauan physical distancing dan untuk Kota Serang sendiri hanya penutupan Alun-alun Kota Serang yang menjadi fasilitas publik.

"Jadi belum semua dilakukan karena kriteria nya berat harus dapat rekomendasi dari Menkes. Belum memenuhi kriteria, kajian epidemiskologi nya juga harus dilakukan," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya