Berita

Ilustrasi/net

Nusantara

Ingin Seperti Singapura, Pemkot Palembang Akan Penjarakan Pembuang Sampah Sembarangan

MINGGU, 02 FEBRUARI 2020 | 04:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang akan segera menerapkan hukuman penjara bagi pembuang sampah sembarangan di Kota Palembang.

Dikatakan Kepala Satpol PP Kota Palembang, Guruh Agung Putra Jaya, penerapan hukuman tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang No 3 Tahun 2015 dan hasil Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu.

"Kita akan menerapkan tindak pidana ringan bagi pembuang sampah sembarangan di Kota Palembang. Di mana, sesuai dengan Perda Kota Palembang No 3 Tahun 2015, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan penjara tiga bulan dan denda Rp 50 juta," ungkapnya.


Mantan Camat Alang-Alang Lebar (AAL) ini mengatakan, penerapan sanksi yang dilakukan tersebut, merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Pengadilan Negeri Palembang.

Hal itu dilakukan, untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar, terutama bagi pembuang sampah sembarangan.

"Jadi penindakan tipiring sudah mulai kita lakukan. Karena revisi perda baru masih dibahas di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Palembang, maka kita terapkan perda lama, yakni penjara tiga bulan dan denda 50 juta bagi pelanggar," ulasnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.

Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa GA Jaya ini juga mengatakan, penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) juga jadi konsen pihaknya.

Melalui kegiatan subuh bersih, SatPol PP Palembang memulai aktivitas kerja mulai dari Subuh dengan menata PKL yang menjajakan dagangannya di bahu-bahu jalan.

"Kami mendapat tugas dari Walikota untuk membantu OPD seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dalam penegakkan aturan. Walikota menginginkan agar Palembang dapat bersih seperti di Singapura," tandasnya.  

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya