Berita

Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai (BSD), Purwoto/RMOLBanten

Nusantara

Tarif Baru Tol Pondok Aren-Serpong Berlaku 2 Hari Lagi

RABU, 29 JANUARI 2020 | 15:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tarif Tol Pondok Aren-Serpong akan segera mengalami perubahan. Pengelola jalan Tol Pondok Aren-Serpong, PT Bintaro Serpong Damai (BSD), akan mulai memberlakukan penyesuaian tarif baru tersebut pada Jumat, 31 Januari 2020, pukul 00.00 WIB.

Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai (BSD), Purwoto menjelaskan, penyesuaian tarif baru ini merupakan hasil penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

"Keputusan ini juga dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Tangerang Selatan selama dua tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,60 persen," ujar Purwoto, Rabu (29/1).


Manajemen BSD Tol telah melakukan sejumlah sosialisasi dan edukasi melalui pemasangan spanduk dan poster, pendistribusian flyer, penyebaran informasi melalui media sosial, serta pendistribusian berita ke media massa.

"Tujuannya, agar masyarakat, khususnya pengguna Jalan Tol Pondok Aren-Serpong dapat mengetahui informasi mengenai penyesuaian tarif tersebut," imbuhnya.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLBanten, ruas Jalan Tol Pondok Aren-Serpong saat ini mempunyai 2 gerbang tol. Yakni Gerbang Tol Pondok Aren 1 dan Gerbang Tol Pondok Aren 2, yang terdiri dari 7 Gardu tol yang beroperasi (5 gardu GTO den 2 gardu hybrid).

Tarif tol di tiap gerbang dibagi menjadi 5 golongan kendaraan, sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah yang berlaku di Indonesia.

Untuk golongan I mengalami kenaikan Rp 500, dari semula Rp 6.500 menjadi Rp 7.000. Untuk golongan II, tarif lama sebesar Rp 11.500 naik menjadi Rp 13.500.

Sementara itu golongan III, golongan IV, dan golongan V mengalami penurunan tarif. Golongan III semula Rp 14.000 menjadi Rp 13.500. Sementara golongan IV mengalami penurunan tarif dari Rp 17.500 menjadi Rp 16.000.

Penurunan tarif paling drastis ada di golongan V. Dari semula Rp 21.000 turun menjadi Rp 16.000.

Penyesuaian tarif baru ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1233/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Pondok Aren -Serpong.

Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya