Berita

Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai (BSD), Purwoto/RMOLBanten

Nusantara

Tarif Baru Tol Pondok Aren-Serpong Berlaku 2 Hari Lagi

RABU, 29 JANUARI 2020 | 15:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tarif Tol Pondok Aren-Serpong akan segera mengalami perubahan. Pengelola jalan Tol Pondok Aren-Serpong, PT Bintaro Serpong Damai (BSD), akan mulai memberlakukan penyesuaian tarif baru tersebut pada Jumat, 31 Januari 2020, pukul 00.00 WIB.

Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai (BSD), Purwoto menjelaskan, penyesuaian tarif baru ini merupakan hasil penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

"Keputusan ini juga dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Tangerang Selatan selama dua tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,60 persen," ujar Purwoto, Rabu (29/1).


Manajemen BSD Tol telah melakukan sejumlah sosialisasi dan edukasi melalui pemasangan spanduk dan poster, pendistribusian flyer, penyebaran informasi melalui media sosial, serta pendistribusian berita ke media massa.

"Tujuannya, agar masyarakat, khususnya pengguna Jalan Tol Pondok Aren-Serpong dapat mengetahui informasi mengenai penyesuaian tarif tersebut," imbuhnya.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLBanten, ruas Jalan Tol Pondok Aren-Serpong saat ini mempunyai 2 gerbang tol. Yakni Gerbang Tol Pondok Aren 1 dan Gerbang Tol Pondok Aren 2, yang terdiri dari 7 Gardu tol yang beroperasi (5 gardu GTO den 2 gardu hybrid).

Tarif tol di tiap gerbang dibagi menjadi 5 golongan kendaraan, sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah yang berlaku di Indonesia.

Untuk golongan I mengalami kenaikan Rp 500, dari semula Rp 6.500 menjadi Rp 7.000. Untuk golongan II, tarif lama sebesar Rp 11.500 naik menjadi Rp 13.500.

Sementara itu golongan III, golongan IV, dan golongan V mengalami penurunan tarif. Golongan III semula Rp 14.000 menjadi Rp 13.500. Sementara golongan IV mengalami penurunan tarif dari Rp 17.500 menjadi Rp 16.000.

Penurunan tarif paling drastis ada di golongan V. Dari semula Rp 21.000 turun menjadi Rp 16.000.

Penyesuaian tarif baru ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1233/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Pondok Aren -Serpong.

Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya