Berita

Pemusnahan minuman beralkohol/Net

Nusantara

Konsumen Miras Rusak Masjid Di Deli Serdang, Anton Tabah: Miras Harus Dibasmi Sejak Embrionya

SABTU, 25 JANUARI 2020 | 21:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sekelompok orang diduga konsumen minuman keras (miras) melakukan perusakan Masjid Al Amin, Jalan Belibis, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat malam (24/1).

Aksi massa tersebut terjadi tidak lama setelah giat penertiban warung tuak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan.

Ketua Penanggulangan Penodaan Agama (Bakorpa) Anton Tabah, memandang ada kesalahan berlapis yang dilakukan sekelompok orang yang merusak masjid tersebut.


"Antara lain merusak rumah ibadah, merusak rumah-rumah penduduk dan melakukan kejahatan miras," ujar Anton kepada redaksi, Sabtu (25/1).

Anton berharap ada gerakan cepat dari aparat Kepolisian untuk mengusut dan menegakkan hukum pada para pelaku.

Kalaupun miras boleh beredar, kata dia, perdagangannya hanya di tempat tertentu dengan tamu tertentu juga. Termasuk juga kadar alkohol yang diizinkan pun dibatasi.

"Perbuatan tersebut jelas salah besar. Karena miras hanya boleh di hotel-hotel bintang 5 untuk konsumsi tamu hotel dari luar negeri yang biasa minum miras. Itupun dibatasi kadar kandungan alkoholnya," jelasnya.

Sebagai salah satu penyakit masyarakat, kata dia, pemerintah daerah bersama jajarannya harus memperketat aturan untuk membasmi peredaran miras.

"Harus dibasmi secara simultan integralistik sejak dari embrionya, juga DPRD dan Pemda membuat perda-perda pendukung pembasmian pekat tersebut," tegas mantan petinggi Polri itu.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya