Berita

Bakhtiar Ahmad Sibarani/Net

Nusantara

Cara Unik Pemkab Tapteng Yang Bikin Jera Pengguna Narkoba Di Wilayahnya

JUMAT, 24 JANUARI 2020 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) punya cara yang berbeda dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Cara ini bahkan dianggap efektif dan memberi efek jera yang kuat.

Caranya adalah dengan membuat sebuah Peraturan Desa (Perdes) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Obat-obatan Terlarang, dan Psikotoprika.

Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani mengatakan, penerbitan aturan ini sudah berjalan di seluruh desa di wilayahnya.


"Kita dorong desa musyawarah, dan kita laksanakan sosialisasinya," kata Bakhtiar di Medan, Kamis (23/1).

Bakhtiar memberikan satu contoh konkret desa yang telah menerapkan Perdes penanggulangan dan pencegahan narkoba ini. Yaitu Desa Jago-jago, yang telah menerbitkan Perdes nomor 21 tahun 2019.

Dalam pasal 6 ayat 1 dan 2 Perdes ini, seseorang yang terbukti menggunakan narkoba baik sudah dihukum maupun belum dihukum sesuai peraturan perundang-undang, akan diusir dari desa selama 15 tahun.

Sementara di dalam pasal 6 ayat 3, disebutkan bagi pedagang, pengedar, dan pengecer atau penjual narkoba yang tidak ada tindakan hukum dan/atau telah menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah berkekuatan hukum tetap, dijatuhi sanksi sosial berupa dikeluarkan dari desa tempat berdomisili selamanya.

Bakhtiar menegaskan, aturan ini memang dibuat untuk menimbulkan efek jera kepada pengguna dan terutama pengedar.

Bagi pengguna, pemerintah desa setempat juga menerapkan aturan yang dinilai bakal bikin jera. Yakni mengumumkan pengguna aktif narkoba tersebut di tempat ibadah.

"Apabila ketahuan menggunakan narkoba akan diumumkan juga 'si anu disebut namanya, anak siapa, terlibat narkoba' diumumkan di gereja, di masjid. Beban mentalnya efek sosial," tandasnya.  

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya