Berita

Ilustrasi banjir/Net

Nusantara

Warga Jakarta Gugat Ganti Rugi Banjir, Fahira Idris: Syarat Dan Ketentuan Berlaku

SELASA, 14 JANUARI 2020 | 01:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah warga Ibukota yang merasa dirugikan atas musibah banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya di awal tahun 2020 mengajukan gugatan ganti rugi atau class action.

Melihat hal ini, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta Fahira Idris menyatakan, dalam kontruksi hukum gugatan kelompok atau lebih dikenal dengan nama class action atau class representative adalah cara paling baik untuk mengajukan gugatan.

"Selama persyaratan umum dipenuhi salah satunya dapat diterima oleh kelompok dan mempunyai kepentingan hukum dan fakta dari pihak yang diwakili dibolehkan oleh Undang-undang," ungkapnya saat dihubungi Wartawan, Senin (13/1).
 

 
"Kalaupun ada yang mau turun ke jalan selama dilakukan sesuai ketentuan dan aturan ya juga tidak masalah," sambungnya.

Meski begitu, Senator Jakarta ini mengingatkan bahwa banjir yang melanda Ibukota dan sekitarnya sesungguhnya sesuatu yang kompleks dan saling berkaitan.

"Kita semua sama-sama pahamlah, apapun yang dilakukan di Jakarta untuk menghalau banjir tidak akan bermanfaat banyak selama tidak ada pemulihan yang serius di kawasan hulu," tandasnya.

"Dan jangan lupa banjir kemarin juga kita tidak dapat kesampingkan faktor cuaca. Hujan kemarin itu menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), termasuk yang paling ekstrem dan tertinggi sejak 154 tahun lalu," demikian Fahira.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya