Berita

Kapolri Jenderal Idham Azis/Net

Nusantara

Kapolri Terbitkan TR Internal Terkait Penanganan Tipikor Pemda

SABTU, 04 JANUARI 2020 | 18:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram (TR) yang berisi arahan internal kepada seluruh Kapolda. Arahan itu terkait penanganan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, TR bernomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 itu menginstruksikan kepada Kapolda dalam rangka menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana korupsi untuk mengedepankan koordinasi kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Kemudian, apabila menerima aduan masyarakat (Dumas) soal dugaan pidana korupsi agar melakukan verifikasi terlebih dahulu,” jelas Argo kepada wartawan, Sabtu (4/1).


Nantinya, sambung Argo, seluruh Dumas diinvetarisir kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim.

Dalam rangka melaksanakan upaya pencegahan dan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, seluruh Kapolda agar memerintahkan jajaranya untuk tidak menerima pemberian terkait penyelenggaraan proyek atau pekerjaan apa pun sehubungan dengan pengadaan barang atau jasa.

Dan tidak melakukan intervensi dan intimidasi dalam rangka mempengaruhi keputusan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah.

Surat Telegram ini ditantangani lengsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri pada tanggal 31 Desember 2019.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya