Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Hina Islam Di Facebook, Pria Malaysia Dibui 10 Tahun

SABTU, 09 MARET 2019 | 22:49 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang pria Malaysia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menghina Islam dan Nabi Muhammad di halaman Facebooknya.
 
Pria berusia 22 tahun itu tidak dirilis namanya, namun polisi hannya mengidentifikasinya sebagai "Ayea Yea".
 
Dia mengaku bersalah atas 10 dakwaan di pengadilan Kuala Lumpur atas penghinaan tersebut.
 

 
Meski begitu, tidak dijelaskan lebih lanjut soal bagaimana bentuk hinaan yang dia lakukan. Selain Ayea Yea, polisi Kerajaan Malaysia mengajukan tuntutan terhadap tiga pemilik akun media sosial lainnya karena menghina Islam dan Nabi Muhammad.
 
"Polisi telah menerima 929 laporan di seluruh negeri tentang kasus-kasus ini dan membuka 16 makalah investigasi tentang kasus-kasus yang berkaitan dengan penghinaan terhadap Islam," kata Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Mohamad Fuzi Harun, seperti dimuat CNN (Sabtu, 9/3).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya