Berita

Ilustrasi Hoax/Net

Dunia

Rusia Bersiap Tindak Keras Penyebar Hoax

JUMAT, 08 MARET 2019 | 20:51 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Parlemen Rusia mengesahkan dua RUU yang melarang sikap tidak hormat terhadap pihak berwenang dan penyebaran berita palsu atau hoax.
 
RUU pertama adalah larangan atas penghinaan yang terang-terangan terhadap negara, pejabat dan masyarakat Rusia.
 
Pelaku yang menunjukkan sikap tidak hormat itu, untuk pertama kali akan menghadapi denda hingga 100.000 rubel. Namun jika pelanggaran berulang maka dapat menyebabkan denda dua kali lipat atau bahkan tiga kali lipat, atau hukuman penjara selama 15 hari.
 

 
Sementara itu, RUU kedua adalah larangan berbagi informasi palsu untuk kepentingan umum.
 
Sanksi untuk menerbitkan apa yang disebut berita palsu akan bervariasi. Individu, pejabat, dan bisnis akan menghadapi denda masing-masing 300.000, 600.000 atau 1 juta rubel jika informasi yang menyebar mempengaruhi berfungsinya infrastruktur penting seperti transportasi.
 
Dikabarkan BBC, Presiden Rusia Vladimir Putin diperkirakan akan menandatangani dua RUU tersebut setelah mereka menerima persetujuan dari majelis tinggi Rusia, Dewan Federasi. Kedua lembaga itu akan mempertimbangkan kedua tagihan pada 13 Maret mendatang.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya