Berita

Bissonnette/Net

Dunia

Penyerang Masjid Quebec Dibui Seumur Hidup

SABTU, 09 FEBRUARI 2019 | 06:43 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang pria Kanada yang membunuh jamaah di masjid Kota Quebec pada 2017 lalu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
 
Dia adalah Alexandre Bissonnette, berusia 29 tahun. Dia akan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat dalam 40 tahun.
 
Penuntut telah meminta total 150 tahun di balik jeruji besi bagI Bissonnette, yang akan menjadi hukuman penjara terberat yang pernah dijatuhkan di Kanada.
 

 
Namun, Hakim Francois Huot memilih sebaliknya untuk memungkinkan kemungkinan pembebasan bersyarat dalam kehidupan alami Bissonnette.
 
Saat membaca putusan hukumannya, hakim Pengadilan Tinggi Quebec mengatakan bahwa hukuman seharusnya tidak menjadi pembalasan.
 
Hukuman pembunuhan tingkat pertama di Kanada dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat selama 25 tahun.
 
Serangan itu sendiri terjadi pada malam 29 Januari 2017, Bissonnette menyerbu masuk ke Pusat Kebudayaan Islam Quebec dan menembak mereka yang berkumpul untuk shalat,l. Akibatnya, enam oran meninggal dunia dan melukai lima lainnya.
 
Pada bulan Maret di tahun yang sama, Bissonnette mengakui kesalahan tersebut.
 
Dia juga mengaku bersalah atas enam dakwaan percobaan pembunuhan, termasuk satu dakwaan untuk 35 orang yang hadir di masjid pada saat penembakan tetapi tidak terluka.
 
"Saya malu dengan apa yang saya lakukan," katanya kepada ruang sidang Quebec pada waktu itu.
 
"Saya bukan teroris, aku bukan Islamofobia," tambahnya, seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya