Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

PBB: El Salvador Harus Stop Penjarakan Wanita Karena Aborsi

SABTU, 18 NOVEMBER 2017 | 22:08 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

El Salvador harus menerapkan moratorium undang-undang yang menghukum wanita dengan hukuman penjara yang keras karena melakukan aborsi sambil meninjau kasus orang-orang yang sudah dipenjara di negara Amerika Tengah yang konservatif secara sosial.

Begitu seruan yang dilantangkan oleh Zeid Ra'ad Al Hussein, Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pekan ini.

Hal itu ia sampaikan setelah melakukan perjalanan ke El Salvador untuk bertemu sejumlah wanita yang dipenjara karena melakukan aborsi.


"Saya terkejut bahwa sebagai akibat larangan absolut El Salvador terhadap aborsi, wanita dihukum karena keguguran dan keadaan darurat kebidanan lainnya, yang dituduh dan dihukum karena telah menyebabkan penghentian kehamilan," katanya dalam sebuah pernyataan.

Dia meminta pihak berwenang untuk meninjau kembali semua kasus perempuan yang ditahan karena pelanggaran yang berkaitan dengan aborsi.

Menurut Kelompok Citizen untuk Dekriminalisasi Aborsi, melakukan aborsi di El Salvador menempatkan pada 27 kasus di mana perempuan yang secara eksklusif berpeluang dihukum penjara enam sampai 35 tahun.

Al Hussein mengusulkan agar peninjauan kembali dilakukan dengan keputusan presiden dan dilaksanakan oleh komite ahli yang mencakup anggota internasional.

Sejak 1997, negara Amerika Tengah itu diketahui memiliki salah satu undang-undang paling parah yang menargetkan perempuan dan orang-orang yang membantu aborsi.

Tahun lalu, partai sayap kiri Presiden Salvador Sanchez Ceren mengusulkan agar Kongres mereformasi undang-undang aborsi di negara tersebut untuk memungkinkan pengecualian.

Pengecualian akan mencakup contoh saat kehidupan ibu berisiko, saat kehamilan terjadi karena pemerkosaan atau perdagangan manusia, atau saat janin menderita malformasi yang akan membuatnya tidak dapat dikenali. Demikian seperti dimuat Channel News Asia. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya