Berita

Dunia

Mengenal Lebih Dekat Paradise Papers

SENIN, 06 NOVEMBER 2017 | 11:49 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Jutaan dokumen mengenai bagaimana orang super kaya dan sejumlah tokoh elit dunia, termasuk petinggi negara secara diam-diam menginvestasikan sejumlah besar uang mereka ke luar negeri bocor ke publik baru-baru ini. Kebocoran dokumen ini disebut sebagai Paradise Papers.

Merujuk pada The Guardian, Paradise Papers mengacu pada bocoran 13.4 juta file di mana sebagian besar dokumen, yakni 6.8 juta dokumen  berhubungan dengan biro hukum dan perusahaan penyedia layanan yang beroperasi bersama di 10 wilayah hukum dengan nama Appleby. Tahun lalu, lengan "fidusia" dari bisnis itu menjadi subjek pembelian manajemen dan sekarang disebut Estera.

Ada juga rincian dari 19 pendaftar perusahaan yang dikelola oleh pemerintah di yurisdiksi rahasia, Antigua dan Barbuda, Aruba, Bahama, Barbados, Bermuda, Kepulauan Cayman, Kepulauan Cook, Dominika, Grenada, Labuan, Lebanon, Malta, Kepulauan Marshall, St Kitts dan Nevis, St Lucia, St Vincent, Samoa, Trinidad dan Tobago, dan Vanuatu. Dokumen ini mencakup periode 1950-1906.


Dokumen tersebut pertama kali bocor dan diperoleh oleh surat kabar Jerman Süddeutsche Zeitung, yang juga menerima Paparan Panama tahun lalu. Süddeutsche Zeitung berbagi materi dengan International Consortium of Investigative Journalists, sebuah organisasi berbasis di AS yang mengkoordinasikan kolaborasi global. Süddeutsche Zeitung tidak akan mengubar sumber dokumen tersebut.

Materi dokumen yang diperoleh itu dianalisa oleh 96 mitra media dengan melibatkan 381 wartawan dari 67 negara.

Dokumen-dokumen yang bocor berfokus bukan hanya pada perusahaan, tapi juga individu, termasuk kepala negara. Sederet perusahaan multinasional terbesar di dunia mengalami kebocoran, termasuk Apple, Nike dan Facebook. Sedangkan individu yang disebutkan dalam dokumen tersebut melibatkan sederet orang terkaya di dunia, mulai dari Ratu Inggris hingga bintang komedi dan tokoh politik sejumlah negara.

File-file tersebut menetapkan berbagai cara di mana perusahaan dan individu dapat menghindari pajak dengan menggunakan struktur buatan. Skema ini legal jika dijalankan dengan benar. Tapi banyak yang tampaknya tidak. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya