Berita

Doaa Salah berpakaian seperti wanita hamil saat membawakan acara/BBC

Dunia

Bahas Cara Hamil Di Luar Nikah, Presenter TV Ini Dibui Tiga Tahun

JUMAT, 03 NOVEMBER 2017 | 07:12 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang presenter televisi Mesir bernama Doaa Salah dijatuhi hukuman hingga tiga tahun penjara karena membahas soal cara hamil di luar pernikahan konvensional.

Salah merupakan presenter di Al-Nahar TV. Dalam suatu program, ia menanyakan apakah pemirsanya pernah mempertimbangkan untuk berhubungan seks sebelum menikah, dan juga menyarankan agar seorang wanita dapat menikah sebentar untuk memiliki anak sebelum bercerai.

Salah juga menyarankan agar calon suami bisa dibayar untuk mengikuti pernikahan singkat, dan juga berbicara tentang bagaimana sumbangan sperma adalah metode yang diterima di negara-negara Barat.


Program tersebut mendapat sorotan publik. Salah diskors selama tiga bulan dari pekerjaanya sebelum tindakan hukum diberlakukan padanya. Ia dihukum karena dinilai melanggar kesopanan publik.

Pihak berwenang mengatakan bahwa gagasan dalam program tersebut mengancam kehidupan Mesir. Selain itu, seks sebelum menikah secara luas dianggap sebagai hal yang tidak dapat diterima di Mesir.

Selain dibui selama tiga tahun, Salah juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar 10 ribu pound Mesir sebagai kompensasi. Demikian seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya