Berita

Doaa Salah berpakaian seperti wanita hamil saat membawakan acara/BBC

Dunia

Bahas Cara Hamil Di Luar Nikah, Presenter TV Ini Dibui Tiga Tahun

JUMAT, 03 NOVEMBER 2017 | 07:12 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Seorang presenter televisi Mesir bernama Doaa Salah dijatuhi hukuman hingga tiga tahun penjara karena membahas soal cara hamil di luar pernikahan konvensional.

Salah merupakan presenter di Al-Nahar TV. Dalam suatu program, ia menanyakan apakah pemirsanya pernah mempertimbangkan untuk berhubungan seks sebelum menikah, dan juga menyarankan agar seorang wanita dapat menikah sebentar untuk memiliki anak sebelum bercerai.

Salah juga menyarankan agar calon suami bisa dibayar untuk mengikuti pernikahan singkat, dan juga berbicara tentang bagaimana sumbangan sperma adalah metode yang diterima di negara-negara Barat.


Program tersebut mendapat sorotan publik. Salah diskors selama tiga bulan dari pekerjaanya sebelum tindakan hukum diberlakukan padanya. Ia dihukum karena dinilai melanggar kesopanan publik.

Pihak berwenang mengatakan bahwa gagasan dalam program tersebut mengancam kehidupan Mesir. Selain itu, seks sebelum menikah secara luas dianggap sebagai hal yang tidak dapat diterima di Mesir.

Selain dibui selama tiga tahun, Salah juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar 10 ribu pound Mesir sebagai kompensasi. Demikian seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya