Berita

Niqab/Net

Dunia

Aturan Netral Agama, Niqab Dilarang Di Pelayanan Publik Quebec

KAMIS, 19 OKTOBER 2017 | 09:54 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Provinsi Quebec, Kanada mengeluarkan Undang-undang Netralitas agama pekan ini.

Termasuk dalam UU tersebut adalah aturan untuk melarang orang mengenakan penutup wajah saat memberi atau menerima layanan publik.

Dengan demikian, wanita yang mengenakan burqa atau niqab sekarang harus menunjukkan wajah mereka saat menerima layanan pemerintah.


Birokrat, petugas polisi, guru, dan sopir bus, serta dokter, bidan, dan dokter gigi yang bekerja di rumah sakit dan pusat kesehatan yang didanai publik, tidak boleh menutup wajah mereka.

UU baru tersebut diloloskan oleh Majelis Nasional Quebec dengan hasil voting 66:51.

Selain itu, dalam UU yang sama juga dihentikan layanan pendidikan agama di penitipan anak yang disubsidi oleh provinsi.

Aturan tersebut tidak secara khusus menyebut Muslim ataupun Islam. Pasalnya, pemerintah Qubec mengatakan bahwa aturan itu mencakup semua jenis penutup wajah dan tidak dimaksudkan untuk menargetkan umat Islam.

Namun undang-undang baru tersebut akan mempengaruhi wanita Muslim yang mengenakan jilbab ketika harus mengakses layanan pemerintah, baik naik bus atau menggunakan perpustakaan, atau mendapatkan layanan kesehatan dan pendidikan. Demikian seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya