Berita

Djan Faridz

Politik

PPP Kubu Djan Faridz Ingatkan Ancaman Pidana Untuk Menkumham

JUMAT, 06 OKTOBER 2017 | 15:57 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Tindakan Menkumham yang tidak menerbitkan SK bagi PPP Hasil Muktamar VIII Jakarta dinilai tidak tepat dan bahkan dapat digolongkan sebagai suatu tindakan pidana.

Pasalnya, permohonan pengesahan susunan kepengurusan DPP PPP Hasil Muktamar VIII Jakarta, telah dinyatakan lengkap. Namun justru Menkumham menerbitkan Surat Keputusan Menkumham No. M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang Pengesahan Kembali Susunan Personalia DPP PPP hasil Muktamar Bandung Tahun 2011, dengan mengacu kepada putusan MA no. 504K di mana dalam amar putusan tersebut tidak memerintahkan untuk penerbitan SK No. M.HH-03.AH.11.01 yang dimaksud.

Dengan demikian, sebagaimana keterangan PPP kubu Djan Faridz yang diterima redaksi pekan ini, perbuatan Menkumham tersebut patut diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana "membuat surat palsu" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.


Bagi PPP Kubu Djan, relevansi antara tindakan Menkumham tersebut dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana adalah, Menkumham menyatakan sah atas suatu permohonan yang sangat tidak berdasar atas hukum seolah-olah alasan yang dipakai adalah berdasar menurut hukum, sehingga dari pengesahan tersebut berisi fakta atau keadaan yang tidak berdasar dan tidak benar ditambah lagi pengesahan tersebut menimbulkan suatu hak, dan atas penggunaan SK tersebut merugikan pihak lain yaitu kepemimpinan DPP PPP Djan Faridz dan berdampak kepada seluruh umat Islam dalam bendera partai Islam yaitu PPP.

Di luar pasal tersebut, Kemenkumham juga dinilai patut diduga melanggar pasal pidana lainnya dimana perbuatan Menkumham patut diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP.

"Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," begitu bunyi pasal tersebut.

Adapun delik yang diatur dalam Pasal 421 KUHP tersebut adalah terkait penyalahgunaan kewenangan.

Menkumham dengan kewenangan yang dimilikinya telah mengeluarkan pengesahan atas permohonan Surat Keputusan No. M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2016 yang mengacu kepada putusan MA no. 504K di mana dalam amar putusan tersebut tidak memerintahkan untuk penerbitan SK No. M.HH-03.AH.11.01.

Penerbitan SK tersebut juga dilakukan dengan mengabaikan permohonan dari kubu Djan Faridz yang secara hukum sah karena sudah memenuhi persyaratan yang diatur oleh peraturan internal PPP maupun peraturan perundang undangan lainnya. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya