Berita

Pertahanan

Hati-Hati Pencuri Modus Pecah Kaca Incar Mobil Di Parkiran Terbuka

RABU, 16 AGUSTUS 2017 | 21:55 WIB | LAPORAN:

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (PMJ) kembali meringkus seorang pencuri dengan modus pecah kaca. Tersangka berinisial MS alias S (19), disangkakan kasus pencurian barang berharga di dalam mobil yang sedang terparkir di wilayah hukim PMJ.

"Pencurian dilakukan ditempat-tempat parkir. Seperti Rumah Sakit, Mall, Rest Area, Kampus dan tempat-tempat parkir umum lainnya," ungkap Kanit III Resmob PMJ Kompol Agung Wibowo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/8).

Tersangka diamankan anggota Polri di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, 11 Agustus lalu. Saat itu, MS beraksi dengan dua rekannya, MRLH alias U (30) dan UDN yang saat masih dalam pencarian.


Saat melancarkan aksinya mereka membagi peran. Ada yang menghancurkan kaca mobil sekaligus mengambil barang. Sementara pelaku lainnya, bertugas mengawasi area sekitar lokasi untuk memastikan situasi aman.

Teknisnya, pelaku memecahkan kaca dengan cara menggunakan serpihan busi. Pecahan busi, dimasukkan ke dalam mulut. Kemudian dilempar ke kaca mobil yang sedang terparkir.

Mereka juga memilih mobil yang menjadi target pencurian. Khususnya, mobil yang terparkir di area terbuka saat siang hari. Kondisi cuaca dengan temperatur tinggi, diyakini dapat lebih mudah membuat kaca mobil retak. Setelah itu, kaca didorong dengan keras ke arah dalam hingga lepas dari jendela mobil.

"Kalau mobil ini (tertutup) rapat, udara di dalam jadi panas. Tekanan udara itu mendorong benturan. Sehingga mudah pecah. Tapi, kalau dibuka sedikit, akan ada sirkulasi udara di dalam (mobil). Maka tidak akan pecah," terangnya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, laptop, dompet dan beberapa berkas pekerjaan proyek yang diduga milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam penjara maksimal lima tahun. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya