Berita

Foto: Istimewa

Pertahanan

Kaki Bengkak, Abu Bakar Ba'asyir Dirujuk ke RS Jantung Harapan Kita

SABTU, 12 AGUSTUS 2017 | 14:48 WIB | LAPORAN:

Sakit menahun pada kakinya, membuat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (ABB) dirujuk dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat ke Rumah Sakit Jantung Harapan Kita (RS-JHP).

Hal itu disampaikan Ketua Tim Dokter MER-C Joserizal Jurnalis terkait saat konferensi pers kondisi terkini kesehatan ABB di kantor Pusat MER-C, Jl. Kramat Lontar, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).

"Kesimpulannya, ada sakit kronik di kedua vena (aliran balik) pada kaki beliau (ABB). Sehingga menyebabkan bengkak. Saat ini sudah dirujuk ke RS-JHP sejak Kamis (10/8) kemarin," jelasnya.

Menurut Rizal, rujukan tersebut dilakukan karena peralatan medis di lapas Gunung Sindur, tidak mencukupi untuk mengobservasi penyakit Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu.

Dugaan tim medis MER-C, ada beberapa gejala yang menyebabkan pembengkakan di kaki ABB. Sehingga, diperlukan observasi menyeluruh terhadap kondisi kesehatannya. Termasuk pemeriksaan jantung, abdomen hingga otak dengan CT Scan.

"Kaki beliau bengkak. Kecurigaan kami, penyebab bengkaknya kaki, bisa dari jantung, ginjal, aliran balik, pembuluh darah. Makanya semua kita eksplor," paparnya.

Secara teknis, urai Rizal, ada dua vena di area kaki yang bengkak. Vena luar dan dalam. Hasil pemeriksaan, vena dalam tidak kuat memompa darah ke jantung. Sehingga, menyebabkan pembengkakan.

"Tapi, tidak ditemukan sumbatan. Flow arteri, pembuluh darah utama bagus," tambahnya.

Terkait ekspos diagnosa penyakit ABB, Rizal mengaku sudah meminta izin dari pihak keluarga yang bersangkutan. Bahkan, dalam konpers tersebut Rizal didampingi sejumlah pihak terkait. ikut antara lain, anak ABB, Abdul Rohim, kuasa hukum Achmad Michdan serta salah satu Presidium MER-C, Arief Rahman.

Sebelumnya, ABB dikabarkan dirujuk dari Gunung Sindur ke RS-JHP, Rabu (9/8) lalu. ABB dilaporkan lemas dan kondisi kakinya bengkak.

Untuk diketahui, ABB divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011 lalu.

Majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu, terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Dalam uraian putusan, Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.

Selain itu, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror. Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum. Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat. [sam]

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Jika Dikelola Ugal-ugalan, Dana Haji Bisa Tergerus

Sabtu, 28 September 2024 | 06:05

Puluhan Pekerja PLTU Celukan Bawang Tuntut Pesangon

Sabtu, 28 September 2024 | 05:40

Waskita Karya Selesaikan Pembangunan 23 Ruas Jalan Tol

Sabtu, 28 September 2024 | 05:14

Rieke Diah Pitaloka Plong Parlemen Tolak Ekspor Pasir Laut

Sabtu, 28 September 2024 | 05:05

Jakarta Raih Penghargaan Anindhita

Sabtu, 28 September 2024 | 04:52

Bank Sampah Didorong Bisa Mandiri Secara Ekonomi

Sabtu, 28 September 2024 | 04:16

Kampanye Pilkada Jateng Lewat Medsos Rawan Penyebaran Hoaks

Sabtu, 28 September 2024 | 04:14

Kakek Tuna Netra Bersama Anak Perempuannya Disidang Kasus Pengeroyokan

Sabtu, 28 September 2024 | 03:44

Kasih Cucu Duit Tiga Gepok, Zulhas Tak Malu Sama Rakyat!

Sabtu, 28 September 2024 | 03:14

Mahasiswa Demo Bawa Mobil Sedot WC, Rocky Gerung: Potret Kejaksaan Sarat Masalah

Sabtu, 28 September 2024 | 03:01

Selengkapnya