Berita

Foto: Istimewa

Pertahanan

Kaki Bengkak, Abu Bakar Ba'asyir Dirujuk ke RS Jantung Harapan Kita

SABTU, 12 AGUSTUS 2017 | 14:48 WIB | LAPORAN:

Sakit menahun pada kakinya, membuat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (ABB) dirujuk dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat ke Rumah Sakit Jantung Harapan Kita (RS-JHP).

Hal itu disampaikan Ketua Tim Dokter MER-C Joserizal Jurnalis terkait saat konferensi pers kondisi terkini kesehatan ABB di kantor Pusat MER-C, Jl. Kramat Lontar, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).

"Kesimpulannya, ada sakit kronik di kedua vena (aliran balik) pada kaki beliau (ABB). Sehingga menyebabkan bengkak. Saat ini sudah dirujuk ke RS-JHP sejak Kamis (10/8) kemarin," jelasnya.


Menurut Rizal, rujukan tersebut dilakukan karena peralatan medis di lapas Gunung Sindur, tidak mencukupi untuk mengobservasi penyakit Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu.

Dugaan tim medis MER-C, ada beberapa gejala yang menyebabkan pembengkakan di kaki ABB. Sehingga, diperlukan observasi menyeluruh terhadap kondisi kesehatannya. Termasuk pemeriksaan jantung, abdomen hingga otak dengan CT Scan.

"Kaki beliau bengkak. Kecurigaan kami, penyebab bengkaknya kaki, bisa dari jantung, ginjal, aliran balik, pembuluh darah. Makanya semua kita eksplor," paparnya.

Secara teknis, urai Rizal, ada dua vena di area kaki yang bengkak. Vena luar dan dalam. Hasil pemeriksaan, vena dalam tidak kuat memompa darah ke jantung. Sehingga, menyebabkan pembengkakan.

"Tapi, tidak ditemukan sumbatan. Flow arteri, pembuluh darah utama bagus," tambahnya.

Terkait ekspos diagnosa penyakit ABB, Rizal mengaku sudah meminta izin dari pihak keluarga yang bersangkutan. Bahkan, dalam konpers tersebut Rizal didampingi sejumlah pihak terkait. ikut antara lain, anak ABB, Abdul Rohim, kuasa hukum Achmad Michdan serta salah satu Presidium MER-C, Arief Rahman.

Sebelumnya, ABB dikabarkan dirujuk dari Gunung Sindur ke RS-JHP, Rabu (9/8) lalu. ABB dilaporkan lemas dan kondisi kakinya bengkak.

Untuk diketahui, ABB divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011 lalu.

Majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu, terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Dalam uraian putusan, Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.

Selain itu, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror. Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum. Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya