Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Politisi Malaysia: Tolak Permintaan Seksual Suami Adalah Penyalahgunaan Emosional

RABU, 26 JULI 2017 | 20:02 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Anggota parlemen Malaysia ini menjadi sorotan setelah mengeluarkan komentar kontroversial.

Ia adalah Che Mohamad Zulkifly Jusoh, seorang anggota parlemen Malaysia dari Partai Barisan Nasional.

Awal pekan ini, dalam sebuah debat soal amandemen aturan kekerasan dalam rumah tangga, ia menyebut bahwa jika wanita menolak permintaan suaminya untuk melakukan hubungan seksual, maka ia telah melakukan penyalahgunaan secara emosional dan psikologis kepada suaminya tersebut.


"Kendati pria dikatakan secara psikologis lebih kuat daripada wanita, ada beberapa kasus di mana istri melukai suaminya dengan cara yang ekstrim," sebutnya pada saat itu.

"Biasanya, ini melibatkan istri yang memaki suami mereka, ini adalah pelecehan emosional. Mereka menghina suami mereka dan menolak kebutuhan seksualnya. Semua ini adalah jenis pelecehan psikologis dan emosional," katanya.

Komentarnya itu adalah untuk menyanggah pernyataan aktivis wanita, Marina Mahatir yang menyebut bahwa wanita memiliki hak untuk mengatakan tidak pada seks.

Komentarnya itu segera menjadi sorotan para aktivis serta masyarakat umum di sosial media yang menyebut bahwa hal tersebut tidaklah masuk akal dan melukai hak wanita. Demikian seperti dikabarkan Russia Today. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya