Berita

Pertahanan

Polisi Pastikan Tahan Axel Matthew Terkait Dugaan Transaksi Happy Five

RABU, 19 JULI 2017 | 16:20 WIB | LAPORAN:

Polisi resmi menahan Axel Matthew di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ), Rabu siang (19/7). Selain berstatus tersangka, Axel juga mengakui telah memesan obat psikotropika jenis Happy Five.

"Hari ini yang bersangkutan (Axel) kita tahan di Rutan Polda. Kita titipkan di Rutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di kantornya, Rabu (19/7).

Argo mengatakan Axel juga telah diperiksa Polres Bandara Soekarno-Hatta pagi ini. Menurut keterangannya, Axel mengakui bahwa telah memesan Happy Five.


"Sudah diperiksa Polres Soekarno-Hatta dan Axel mengakui telah memesan barang tersebut dan mengakui telah mentransfer dengan salah satu bank," tuturnya.

Sebelumnya, Axel dipastikan tidak terbukti memakai narkoba, setelah hasil pemeriksaan urin negatif. Namun, polisi mengantongi barang bukti transfer sebesar Rp 1,5 juta atas nama Axel Mathew Thomas.

"Ada Handphone, ada bonnya, ada bukti transfer. Ada catatan untuk siapa? Sekian. Catatan kertas itu ada semua, pengakuan dia sendiri sudah, kesaksian saksi semuanya ada," terang Argo.

Axel dijerat pasal 71 UU Psikotropika mengenai pemufakatan dengan ancaman 3 tahun penjara. Sementara, itu polisi masih dalami keterlibatan tersangka lebih jauh.

Terkait insiden dugaan pemukulan terhadap Axel, Argo menyebutkan propam masih mendalaminya. "Nanti Propam yang menilai. Apakah itu dari pergerumulan guling-guling di tanah, ataupun dia dipukul anggota. Itu sedang didalami Propam," pungkasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya