Berita

Pertahanan

Menyimpulkan Ada Kerugian Negara Dalam Proyek Heli AW 101, Sikap Panglima TNI Disesalkan

JUMAT, 07 JULI 2017 | 16:11 WIB | LAPORAN:

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tidak boleh menyimpulkan ada kerugian negara dalam pengadaan Helikopter Agusta Westland 101.

Pasalnya, dalam Undang-Undang Keuangan Negara institusi yang berhak menyatakan ada atau tidak kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Demikian penilaian pengamat hukum Universitas Tarumanegara,  Urbanisasi, Jumat (7/7).  Atas dasar itu tuduhan Gatot Nurmantyo soal adanya kerugian negara sebesar Rp 220 miliar dalam pembelian Heli AW 101 dinilai menyalahi prosedur hukum dan menjatuhkan wibawa TNI AU selaku pelaksana dari pembelian alutsista tersebut.


"Pengadaan Heli AW 101 sudah mengikuti prosedur keuangan negara, dibahas dengan DPR dengan pemerintah dalam renstra, rencana anggaran, penyusunan APBN dan DIPA, jadi tidak ada yang salah," ujar Urbanisasi.

Dia menambahkan, pernyataan Jenderal Gatot yang mengungkap dugaan kerugian kasus ini juga aneh. Pasalnya, selain tidak memiliki landasan, kerugian dalam suatu proyek yang menggunakan keuangan negara, selayaknya diumumkan oleh instansi terkait seperti BPK.

"Landasan apa yang digunakan Panglima TNI untuk dapat menentukan adanya kerugian negara, UU mana yang mengatur Panglima TNI dapat menentukan adanya kerugian negara," ujar Doktor Hukum dari Universitas Hasanudin Makassar.

Untuk itu, pihaknya meminta Jenderal Gatot untuk taat aturan dan tidak bermanuver secara berlebihan demi kepentingan pribadi, hingga merugikan pihak lain.

Menurut  dia lagi ada beberapa pertimbangan dalam membuat keputusan pengadaan Heli AW 101.

Pertama, keputusan ini berdasarkan bukan hanya pada harga alutsista yang dipilih, melainkan juga pada manfaat dari desain, kelengkapan persenjataan, keterkinian technology, offset, and transfer of technology.

Kedua, terkait aspek pembelian heli sesuai daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dalam memenuhi tuntutan penyerapan anggaran dan tugas pokok TNI AU.

"Dalam hal pengadaan AW 101 pimpinan KASAU saat itu dengan peran tugasnya justru sedang berusaha memenuhi tuntutan terkait perpres, UU tentang pelaksanaan buku DIPA, dan penyerapan anggaran," paparnya.

Dalam pembelian tersebut KASAU saat itu juga bersurat pada semua institusi terlibat, baik Kabaranahan Kemhan, Mabes TNI, Depkeu, Sekab, maupun Setneg.

"Ini dilakukan karena masing-masing matra juga memiliki anggaran yang dikelolanya sendiri sehingga yang paling mengetahui placement anggaran akan pemenuhan kebutuhannya adalah hanya matra terkait," tandasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya