Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tidak boleh menyimpulkan ada kerugian negara dalam pengadaan Helikopter Agusta Westland 101.
Pasalnya, dalam Undang-Undang Keuangan Negara institusi yang berhak menyatakan ada atau tidak kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Demikian penilaian pengamat hukum Universitas Tarumanegara, Urbanisasi, Jumat (7/7). Atas dasar itu tuduhan Gatot Nurmantyo soal adanya kerugian negara sebesar Rp 220 miliar dalam pembelian Heli AW 101 dinilai menyalahi prosedur hukum dan menjatuhkan wibawa TNI AU selaku pelaksana dari pembelian alutsista tersebut.
"Pengadaan Heli AW 101 sudah mengikuti prosedur keuangan negara, dibahas dengan DPR dengan pemerintah dalam renstra, rencana anggaran, penyusunan APBN dan DIPA, jadi tidak ada yang salah," ujar Urbanisasi.
Dia menambahkan, pernyataan Jenderal Gatot yang mengungkap dugaan kerugian kasus ini juga aneh. Pasalnya, selain tidak memiliki landasan, kerugian dalam suatu proyek yang menggunakan keuangan negara, selayaknya diumumkan oleh instansi terkait seperti BPK.
"Landasan apa yang digunakan Panglima TNI untuk dapat menentukan adanya kerugian negara, UU mana yang mengatur Panglima TNI dapat menentukan adanya kerugian negara," ujar Doktor Hukum dari Universitas Hasanudin Makassar.
Untuk itu, pihaknya meminta Jenderal Gatot untuk taat aturan dan tidak bermanuver secara berlebihan demi kepentingan pribadi, hingga merugikan pihak lain.
Menurut dia lagi ada beberapa pertimbangan dalam membuat keputusan pengadaan Heli AW 101.
Pertama, keputusan ini berdasarkan bukan hanya pada harga alutsista yang dipilih, melainkan juga pada manfaat dari desain, kelengkapan persenjataan, keterkinian technology, offset, and transfer of technology.
Kedua, terkait aspek pembelian heli sesuai daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dalam memenuhi tuntutan penyerapan anggaran dan tugas pokok TNI AU.
"Dalam hal pengadaan AW 101 pimpinan KASAU saat itu dengan peran tugasnya justru sedang berusaha memenuhi tuntutan terkait perpres, UU tentang pelaksanaan buku DIPA, dan penyerapan anggaran," paparnya.
Dalam pembelian tersebut KASAU saat itu juga bersurat pada semua institusi terlibat, baik Kabaranahan Kemhan, Mabes TNI, Depkeu, Sekab, maupun Setneg.
"Ini dilakukan karena masing-masing matra juga memiliki anggaran yang dikelolanya sendiri sehingga yang paling mengetahui placement anggaran akan pemenuhan kebutuhannya adalah hanya matra terkait," tandasnya.
[zul]