Berita

Protes larangan perjalanan Trump/Net

Dunia

Aturan Perjalanan Baru Mulai Berlaku, WN Enam Negara Ini Semakin Sulit Masuk AS

JUMAT, 30 JUNI 2017 | 14:15 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Orang-orang dari enam negara terutama Muslim, yakni Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman serta semua pengungsi semakin sulit untuk bisa menginjakkan kaki di Amerika Serikat menyusul larangan berjalanan terbaru yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Larangan terbaru itu resmi diberlakukan setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat awal pekan ini yang mendukung larangan sementara tersebut.

Dengan demikian, orang-orang dari enam negara tersebut serta semua pengungsi akan ditolak visa AS dan dilarang masuk jika tidak memiliki hubungan bisnis atau kerabat dekat di AS.


Mereka yang memiliki keluarga dekat di AS seperti pasangan, orangtua, anak atau saudara kandung, diizinkan untuk masuk ke AS.Dalam perubahan menit terakhir, pemerintah Trump memperpanjang definisi keluarga dekat untuk memasukkan tunangan.

Namun kakek-nenek, bibi, paman dan keponakan tidak dimasukkan dalam kategori keluarga dekat.

Beberapa saat sebelum larangan tersebut resmi diberlakukan pekan ini, terungkap bahwa negara bagian Hawaii telah meminta hakim federal untuk klarifikasi.

Jaksa Agung Hawaii berpendapat bahwa definisi "keluarga dekat" terlalu sempit dan mungkin secara tidak semestinya mencegah orang bepergian ke AS.

Selain hubungan keluarga, mereka yang dibebaskan dari peraturan baru adalah mereka yang memiliki hubungan bisnis atau pendidikan dengan AS.

Namun, pedoman tersebut secara khusus menyatakan bahwa hubungan tersebut harus formal, didokumentasikan dan tidak dibentuk untuk tujuan menghindari perintah tersebut.

Mereka yang sudah memegang visa yang sah tidak terpengaruh. Warga negara ganda yang melakukan perjalanan dengan paspor mereka dari negara yang tidak terpengaruh juga akan diizinkan masuk. Demikian seperti dimuat BBC. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya