Berita

Jerman/Net

Dunia

Jerman Segera Batalkan Hukuman 50 Ribu Pria Gay Di Era Nazi

JUMAT, 23 JUNI 2017 | 18:16 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Parlemen Jerman telah memilih untuk membatalkan hukuman pada 50.000 pria gay yang dihukum karena homoseksualitas di bawah undang-undang era Nazi yang tetap berlaku setelah perang dunia kedua.

Setelah berpuluh-puluh tahun melobi, korban dan aktivis memuji kemenangan dalam perjuangan untuk menghapus nama-nama pria gay yang tinggal dengan catatan kriminal berdasarkan pasal 175 dari undang-undang pidana.

Diperkirakan 5.000 dari mereka yang dinyatakan bersalah berdasarkan undang-undang tersebut masih hidup.


Dalam keputusan yang sama juga menawarkan pria gay yang dihukum berdasarkan undang-undang sejumlah 3.000 dolar AS serta tambahan 1.500 euro untuk setiap tahun yang mereka habiskan di penjara.

Artikel Jerman 175 melarang "tindakan seksual yang bertentangan dengan alam ... baik itu antara orang-orang dari jenis kelamin laki-laki atau antara manusia dan hewan". Seks antar wanita tidak secara eksplisit ilegal.

Meskipun bertanggal 1871, namun aturan itu jarang diberlakukan sampai Nazi berkuasa, dan pada tahun 1935 mereka memperkuat undang-undang tersebut untuk menjalani hukuman 10 tahun kerja paksa.

Lebih dari 42.000 pria dihukum selama Third Reich dan dikirim ke kamp penjara atau kamp konsentrasi.

Pada tahun 2002, pemerintah memperkenalkan sebuah undang-undang baru yang membatalkan keputusan mereka, namun langkah tersebut tidak termasuk yang dituntut setelah perang dunia kedua.

Artikel tersebut akhirnya dikeluarkan dari hukum pidana di Jerman Timur pada tahun 1968. Di Jerman Barat, ia kembali ke era pra-Nazi pada tahun 1969 dan hanya sepenuhnya dicabut pada tahun 1994.

"Lebih dari dua dekade setelah artikel 175 akhirnya dihapus dari buku-buku tersebut, noda pada sejarah hukum Jerman yang demokratis telah dihapus," kata Sebastian Bickerich dari kantor anti-diskriminasi pemerintah dalam sebuah pernyataan.

Jerman sendiri telah melegalkan kemitraan terdaftar untuk pasangan sesama jenis pada tahun 2001 namun telah berhenti memberikan hak perkawinan penuh, termasuk adopsi anak-anak, yang umum terjadi di banyak negara anggota Uni Eropa. Demikian seperti dimuat The Guardian. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya