Berita

Tamim Pardede Diperiksa/RMOL

Pertahanan

"Profesor" Tamim Pardede Ditangkap Polisi Pakai Pasal Hate Speech

SELASA, 06 JUNI 2017 | 22:02 WIB | LAPORAN:

Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri mengamankan Muhammad Tamim Pardede (45), warga Jl. H. Royani 1 No 19 RT 05/03, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, diringkus aparat kepolisian, Selasa, (6/6) dinihari.

"Profesor Gila" tersebut ditangkap di Perumahan Adiloka Megasari Tangerang, karena diduga menebar ujaran kebencian (hate speech) di media sosial.

"Iya benar. Ada penangkapan terhadap yang bersangkutan (Tamim Pardede)," kata Kabagpenum Humas Komisaris Besa Martinus Sitompul saat dikonfirmasi RMOL melalui pesan singkat elektronik, Selasa (6/6) malam.


Penangkapan Tamim diduga  terkait unggahan video bermuatan hate speech terhadap pemerintah. Khususnya terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Selain Tamim, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop dan ponsel. Perangkat ektronik itu diduga digunakan untuk menjalankan aplikasi medsos youtube dan mengunggah video rekaman berisi Konten SARA dan penghinaan terhadal pemerintahan.

"Barang bukti sebuah laptop merek Lenovo, sebuah handphone merek Samsung yang terdapat akun Youtube dan video rekaman asli yang bersangkutan dengan konten di antaranya SARA dan penghinaan terhadap pemerintahan," papar Martinus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tamim dijerat pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini, Tamim masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, Kepala Riset Biokimia PT. Amanah Semesta Alam itu juga sempat mengemukakan bahwa Bambang Tri, penulis buku "Jokowi Undercover", belum dapat disalahkan sebelum diadakannya tes DNA kepada Presiden Jokowi.

Pardede menyatakan bahwa dia mendukung Bambang Tri. Dan setelah ditelusuri, ternyata Pardede membantu pencetakan buku "Jokowi Undercover" yang ditulis oleh Bambang Tri Mulyono dimana sekarang statusnya sudah menjadi terpidana.[san]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya