Berita

Pertahanan

139 Anggota FPU 8 Dianugerahi Satyalancana Bhakti Buana

KAMIS, 16 MARET 2017 | 19:31 WIB | LAPORAN:

Satyalancana Bhakti Buana diberikan kepada 139 anggota Polri yang tergabung dalam Satgas Formed Police Unit (FPU) ke-8.

Penghargaan itu berarti para duta korps seragam cokelat itu telah dianggap negara berjasa melaksanakan tugas kepolisian internasional di luar negeri dengan disiplin dan bertanggung jawab.

"Mereka dinilai sudah menunjukkan disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas," kata Kadiv Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Saiful Maltha, di acara pembubaran Satgas FPU 8 di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3).


Penghargaan itu diberikan atas keberhasilan mereka yang menuntaskan misi perdamaian di Sudan setahun terakhir. Selain itu, para anggota Satgas juga mendapatkan penghargaan UN Medals yang telah diberikan di Markas Unamid, Darfur, Sudan sebelum pemulangan Satgas FPU 8 ke Indonesia. Satgas tersebut sempat tertahan 43 hari di Sudan karena tuduhan penyelundupan senjata api yang tidak terbukti.

"Jadi, tiap penugasan UN Mission, mereka akan mendapatkan penghargaan. UN Medals namanya. Kemudian dari pemerintah Indonesia juga dapat, namanya Bakti Buana," kata Maltha.

Setelah pembubaran, 139 anggota Polri tersebut akan dikembalikan ke kesatuan masing-masing. Namun, sebelum kembali ke satuannya, mereka diberikan cuti selama 14 hari.

"Setiap anggota yang bertugas lebih dari enam bulan berhak dapat cuti selama dua minggu. Setelah itu, ditempatkan ke satuan masing-masing seperti sedia kala," jelasnya. [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya