Berita

Pertahanan

Firza Husein Akan Ikuti Proses Hukum Sampai Tuntas

JUMAT, 03 MARET 2017 | 17:31 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus dugaan pemufakatan makar, Firza Husein, akan mengikuti proses hukum di Polda Metro Jaya (PMJ) hingga tuntas.

Padahal, Firza sendiri masih menyangkal terkait keterlibatan yang disangkakan polisi kepadanya.

"Yang jelas sampai proses hukumnya selesai dulu, itu targetnya," timpal kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar kepada wartawan, Jumat (3/3).


Menurut Aziz, bukti yang dimiliki polisi untuk menjerat Firza tidak cukup kuat. Bahkan, Firza melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan beberapa barang bukti terkait kasus tersebut.

Antara lain, telpon genggam pribadi Firza yang disebut terdapat percakapan dugaan pemufakatan makar.

"Hanya handphone saja dan foto dengan siapa-siapa. Sudah lama dikasih ke polisi," terang Aziz.

Meski demikian, pihaknya belum memiliki rencana untuk menggugat balik atas penetapan tersangka kepada Firza. Pihak Firza memilih untuk kooperatif mengikuti proses hukum sampai selesai.

"Jadi, belum ada niat melakukan proses perlawanan," lanjut Aziz.

Saat ini Firza dikenakan wajib lapor selama dua kali dalam sepekan. Aziz pun mengakui selalu ikut mendampingi kliennya setiap datang ke PMJ.

"Iya, saya dampingi. Cuma wajib lapor saja ke Polda. Senin dan Kamis pagi," ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Firza ditangkap polisi di rumah keluarganya di Jalan Makmur, Jakarta Timur, Selasa 31 Januari 2017.

Firza juga pernah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2016.

Terakhir, Firza diamankan petugas 31 Januari lalu terkait kasus dugaan konten porno yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.

Sempat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, namun Firza akhirnya dilepaskan setelah pengajuan permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan pihak PMJ. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya