Berita

aw nofiadi/net

Hukum

"Bupati Narkoba" Masih Dicuekin Anak Buah

JUMAT, 18 MARET 2016 | 13:23 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sampai hari keempat Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi alias Ofi, ditahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), belum ada bantuan hukum yang diberikan pemerintah kabupaten kepadanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir, Herman, enggan berkomentar soal rencana bantuan hukum kepada atasannya tersebut.

"Kalau soal bantuan hukum aku no comment. Silakan saja tanya kepada bagian hukum Pemkab OI," ujarnya sinis, saat ditanya RMOL Sumsel, Jumat (18/3) .


Sedangkan Kabag Hukum dan HAM Pemkab OI, Ardha Munir, mengakui bahwa pihaknya sejauh ini baru mengusulkan nota dinas kepada Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah untuk memberian bantuan hukum kepada Ofi.

"Hingga saat ini belum ada upaya bantuan hukum kepada Bupati. Kemarin (17/3) bagian hukum baru mengusulkan nota dinas (anggaran). Bagaimana mau menyewa advokat kalau itu belum ditandatangani? Padahal cost bayar pengacara sangat tinggi," ujar Ardha.

Berdasarkan pasal 3 Peraturan Bupati (Perbup) 7/2015, subjek yang mendapat penanganan bantuan hukum oleh Pemkab adalah Bupati, Wakil Bupati, dan PNS. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya