Berita

Politik

BPJS KESEHATAN

Rakyat Belum Nyaman, Iuran Sudah Dinaikkan

SENIN, 14 MARET 2016 | 13:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sejak mulai beroperasi 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan selalu jadi sasaran keluhan para pesertanya. Fasilitas, infrastruktur dan pelayanan kesehatan memang harus diakui belum sempurna di negeri ini.

Karena itu pemerintah diminta membenahi lebih dulu semua fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di Indonesia, setelah itu bisa bicara kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.

"Hampir semua yang dikeluhkan peserta BPJS Kesehatan adalah pelayanan dan fasilitas di faskes mulai dari puskesmas hingga rumah sakit. Tugas pemerintah segera memperbaikinya. Rakyat dibuat nyaman dulu jadi peserta BPJS Kesehatan, setelah itu pemerintah bicara kenaikan iuran,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, lewat keterangan persnya, Jakarta (Senin, 14/3).


Fahira mengungkapkan, persoalan yang paling banyak dikeluhkan peserta BPJS Kesehatan adalah minimnya jumlah kamar rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di banyak rumah sakit. Selain itu, banyak terjadi pemahaman kegawatdaruratan yang bias antara rumah sakit dengan masyarakat, yang berujung penolakan rumah sakit untuk merawat peserta BPJS Kesehatan.

"Standar kegawatdarutan itu harus jelas dan sama dipahami peserta dan rumah sakit. Peserta datang ke rumah sakit karena merasa penyakitnya sudah gawat, tapi oleh rumah sakit dianggap belum gawat," ungkap anggota DPD asal Jakarta ini.

Aturan yang mengharuskan paserta BPJS Kesehatan harus membawa rujukan dari puskesmas jika ingin ke rumah sakit juga menjadi persoalan di lapangan. Dia menemukan, banyak peserta BPJS Kesehatan yang mengeluh sakit terpaksa langsung ke rumah sakit pada malam hari karena puskesmas yang jadi rujukannya tidak beroperasi 24 jam.

Sebagai latar belakang, pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan yang salah satu isinya adalah kenaikan iuran peserta BPJS mulai 1 April 2016.

Besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya